PNS
Bonus Libur 'Panjang', PNS Sulut Diimbau Berkebun
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulut bisa menikmati libur 'panjang'.
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulut bisa menikmati libur 'panjang'. Sudah memperoleh libur nasional Tahun Baru Hijjriah (1 Muharam), Kamis (15/11/2012), PNS ketambahan bonus cuti bersama Jumat (16/11/2012). Plus hari libur Sabtu-Minggu (17-18/11/2012).
Menurut Kabag Humas Pemprov Sulut, Christian Sumampow PNS di lingkup Pemprov Sulut untuk memanfaatkan "Libur" panjang di akhir pekan ini untuk diisi dengan hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang produktif.
"Diharapkan juga PNS yang akan berlibur untuk menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing atau di tempat di mana PNS akan memanfaatkan liburannya," ujarnya
Waktu liburan juga kata dia, dapat dimanfaatkan dengan kembali ke kampung masing-masing.
" Apabila PNS yang bersangkutan memiliki lahan, waktu liburan dapat diisi dengan kegiatan menanam tanaman produktif yang dapat menunjang perekonomian keluarga," kata dia.
Namun PNS, terutama yang terkait dengan instansi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat secara langsung seperti Rumah Sakit ujar Sumampow, untuk dapat mengatur jadwal agar pelayanan dapat tetap berjalan.
Adapun, kepastian cuti bersama PNS Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 16 November tersebut dipertegas melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 850/3487/Sekr-BKD.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor. 003/3549/Sekr-BKD tanggal 29 Desember 2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersana Tahun 2012.
Merupakan pelaksanaan dari SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 201; Nomor. 04/MEN/VII/2011; SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tanggal 13 Juli 2011 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012
Senin pekan depan, PNS diwajibkan masuk kerja dan mengikuti Apel Pagi.
"Laporan kehadiran akan dievaluasi dan apabila PNS tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian," pungkas Sumampow.