Hukum
Kejaksaan Serahkan Berkas Ikram dan Suharjo ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu rupanya tak mau lama-lama untuk melimpahkan berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu rupanya tak mau
lama-lama untuk melimpahkan berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi
(Tipikor) tunjangan pokok aparat pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten
Bolaang Mongondow (Bolmong) ke Pengadilan Tipikor Manado.
"Kami sudah melimpahkan dua berkas kasus tersebut hari ini ke
pengadilan di Manado," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Kotamobagu Lukman Efendy saat ditemui Tribun Manado di kantornya,
Jumat (9/11/2012).
Tahap kedua atau penyerahan tersangka pada kasus tersebut terjadi
pada Jumat (2/11/2012) pekan lalu. Dengan demikian, hanya sepekan
setelah tahap kedua, Kejari Kotamobagu melimpahkan kasus tersebut ke
pengadilan. "Tunggu apa lagi, semua berkasnya memang sudah lengkap,"
kata Lukman menambahkan.
Dikatakan, pihaknya kini tinggal menunggui penjadwalan persidangan
dari Pengadilan Tipikor Manado. Dia memperkirakan dalam sepekan ke depan
jadwal persidangan untuk dua tersangka kasus TPAPD tersebut sudah ada.
Dengan demikian, status kedua tersangka tersebut akan berubah menjadi
terdakwa.
Diketahui, pada kasus raibnya Rp 4.8 miliar tunjangan bagi 1.499
pamong praja tersebut sudah menyeret sembilan orang sebagai tersangka.
Bahkan dua di antaranya, Cimmy Wua dan Mursid Potabuga, kini sudah
menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan tinggal menunggu
putusan.
Selain empat orang tersebut, tersangka lainya pada kasus tersebut
adalah Iswan Gonibala, Eddy Gimon, Ferry L Sugeha, Farid Asimin dan
mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan. Selain Marlina dan Ferry,
para tersangka tersebut merupakan para pejabat yang masih aktif di
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.
Suharjo yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolmong dalam beberapa kesempatan
membantah terlibat dalam kasus tersebut. Pun demikian dengan Ikram.
Menurut keduanya, mereka hanyalah korban dari keibjakan pimpinan pada
saat itu.
Kepada Tribun Manado beberapa waktu lalu, Suharjo mengatakan tidak
akan merubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Apa yang
saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dan media akan tetap sya
pertahankan. Kalau itu (keterangan) saya ubah, maka saya berdosa," ujar
Suharjo.
Senada, Ikram Lasinggaru, tersangka kasus TPAPD yang sama-sama
berkas kasusnya memasuki tahap dua, mengatakan, akan memberikan
keterangan sesuai dengan apa yang dia alami. "Apa yang saya alami, itu
yang akan saya sampaikan nanti," ujar dia.