Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Kejaksaan Serahkan Berkas Ikram dan Suharjo ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu rupanya tak mau lama-lama untuk melimpahkan berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu


Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu rupanya tak mau lama-lama untuk melimpahkan berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan pokok aparat pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ke Pengadilan Tipikor Manado.

"Kami sudah melimpahkan dua berkas kasus tersebut hari ini ke pengadilan di Manado," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu Lukman Efendy saat ditemui Tribun Manado di kantornya, Jumat (9/11/2012).

Tahap kedua atau penyerahan tersangka pada kasus tersebut terjadi pada Jumat (2/11/2012) pekan lalu. Dengan demikian, hanya sepekan setelah tahap kedua, Kejari Kotamobagu melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. "Tunggu apa lagi, semua berkasnya memang sudah lengkap," kata Lukman menambahkan.

Dikatakan, pihaknya kini tinggal menunggui penjadwalan persidangan dari Pengadilan Tipikor Manado. Dia memperkirakan dalam sepekan ke depan jadwal persidangan untuk dua tersangka kasus TPAPD tersebut sudah ada. Dengan demikian, status kedua tersangka tersebut akan berubah menjadi terdakwa.

Diketahui, pada kasus raibnya Rp 4.8 miliar tunjangan bagi 1.499 pamong praja tersebut sudah menyeret sembilan orang sebagai tersangka. Bahkan dua di antaranya, Cimmy Wua dan Mursid Potabuga, kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dan tinggal menunggu putusan.

Selain empat orang tersebut, tersangka lainya pada kasus tersebut adalah Iswan Gonibala, Eddy Gimon, Ferry L Sugeha, Farid Asimin dan mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan. Selain Marlina dan Ferry, para tersangka tersebut merupakan para pejabat yang masih aktif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong.

Suharjo yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolmong dalam beberapa kesempatan membantah terlibat dalam kasus tersebut. Pun demikian dengan Ikram. Menurut keduanya, mereka hanyalah korban dari keibjakan pimpinan pada saat itu.

Kepada Tribun Manado beberapa waktu lalu, Suharjo mengatakan tidak akan merubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Apa yang saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dan media akan tetap sya pertahankan. Kalau itu (keterangan) saya ubah, maka saya berdosa," ujar Suharjo.

Senada, Ikram Lasinggaru, tersangka kasus TPAPD yang sama-sama berkas kasusnya memasuki tahap dua, mengatakan, akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia alami. "Apa yang saya alami, itu yang akan saya sampaikan nanti," ujar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved