Local Breaking News
Sambouw Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebankan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Frans Sambouw, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon, divonis dengan hukuman penjara 3 tahun dan 4 bulan, oleh majelis hakim Armindo Pardede SH MAP, Novrry Tamy Oroh SH dan Nich Samara SH MH (adhoc), dalam persidangan tipikor Pengadilan Negeri Manado, Rabu (7/11/2012) pukul 14.35 Wita
Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebankan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Putusan dari majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pingkan WI Gerungan SH, yang menuntut 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Frans Sambouw dengan Yan Lamba mantan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Tomohon, duduk bersama dalam persidangan, keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi dana APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2006,2007 dan 2008.
Walau dalam kasus sama, keduanya merupakan terdakwa dalam berkas terpisah. Sementara itu, majelis hakim usai membaca vonis hukuman terhadap Frans Sambou, kemudian dilanjutkan pembacaan vonis untuk Yan Lamba.