Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Infrastruktur

Dua Hari Hujan, Talud Baru Depan BKDD Mitra Jebol

Bebeberapa pekerja terlihat sibuk membuat saluran air guna mengantisipasi hal serupa.

Penulis: | Editor:
zoom-inlihat foto Dua Hari Hujan, Talud Baru Depan BKDD Mitra Jebol
TRIBUNMANADO/SUSANTO AMISAN
Talud yang jebol karena terjangan air hujan.

Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Baru dua hari diguyur hujan, talud sepanjang blok b, kawasan perkantoran pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) jebol. Talud tersebut berada di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD). Akibatnya, material berupa batu dan tanah timbunan tampak memenuhi sebagian sisi jalan Ratahan-Belang yang berada persis di bawah tebing dimana talud jebol, Selasa (6/11/2012).

Dari pantauan Tribun Manado, talud yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, lewat pos sekretariat daerah (Setda) itu tampak menganga. Bahkan beberapa meter sisi kiri dan kanan talud yang jebol itu sudah tampak retak dan nyaris amblas. Bebeberapa pekerja terlihat sibuk membuat saluran air guna mengantisipasi hal serupa terjadi di sisi talud lainnya.

Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab, Budi Raranta ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, hal itu masih menjadi tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana, karena pengerjaan talud yang menjadi satu kesatuan dengan proyek landscape Blok B itu masih dalam proses pengerjaan. “Prinsipnya karena ini masih masuk dalam waktu pelaksanaan, maka tanggung jawan ada pada pihak kontraktor pelaksana,” tegas Raranta.

Menurut Raranta, pihaknya telah mendapat penjelasan dari pihak PT Gerbang Utama selaku kontraktor pelaksana, bahwa penyebab ambruknya talud itu karena usia talud tergolong masih baru sehingga konstruksinya belum terlalu kuat. Apalagi ditambah oleh beban material dan air hujan. “Menurut pihak kontraktor, jebolnya talud itu karena masih baru, jadi tak kuat menahan beban. Namun mereka tetap bertanggungjawab dan prinsipnya semua harus sesuai kontrak yakni 120 hari kalender,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved