Miras
Warga Nilai Disperindag tak Dukung Program Kapolda
Kelihatan memang, pemerintah dan pihak keamanan tidak sejalan dalam satu program.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Sejumlah warga di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menilai program Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Polisi Dicky Atotoy "Brenti Jo Bagate" tidak didukung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Seperti yang dikatakan Maria Taramen, warga Kecamatan Kalawat, Minut melihat penjualan miras untuk berbagai merek masih bebas diperjualbelikan baik di toko-toko supermarket maupun sampai ke warung-warung kecil.
"Kelihatan memang, pemerintah dan pihak keamanan tidak sejalan dalam satu program. Seharusnya sebelum membuat salah satu program, pihak-pihak terkait harus duduk satu meja dan membahas sama-sama," kata Maria pada Tribun Manado, Selasa (6/11/2012).
Karena program yang dijalankan hanya sepihak itulah, akhirnya di lapangan pelaksanaan prakteknya tidak sejalan. Brenti Jo Bagate, menurut Maria adalah program yang terlihat jelas kelemahan dan bobroknya sistem. Di lain pihak Polisi tegas dengan sikapnya, tapi kemudian dilemahkan dengan program pemerintah.
"Dalam hal ini Disperindg yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan aneh dan main-main. Warung-warung boleh menjual miras tapi urus izin di Disperindag," tambahnya.
Lanjutnya dalam hal ini terlihat jelas, yang punya komitmen untuk menghilangkan tindakan-tindakan yang banyak melahirkan kerusakan sosial hanya pihak keamanan(polisi). Dan program ini sangat tidak di dukung oleh pihak pemerintah.
Sebagai upaya, Maria berharap harus ada evaluasi lagi. Seharusnya duduk dalam evaluasi adalah legislatif, eksekutif dan pihak keamanan. Hal ini dilakukan agar kedepannya dalam membuat program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil, baik pemerintah dan Polisi bisa saling mendukung, tidak cair dan berbeda seperti saat ini.
Selain Maria, Stenly warga Airmadidi, mengemukakan sejumlah oknum-oknum Polisi yang masih marak mengkonsumsi miras. Upaya "Brenti Jo Bagate" masih belum tertanam pada diri oknum-oknum Polisi tertentu. Hal ini pun diharapkan agar ada tindakan dari pihak Kepolisian sendiri.
"Bikin malu saja, kalau Polisi mabuk disaksikan oleh masyarakat. Dan masyarakat yang menemukan hal-hal seperti itu, jangan takut-takut untuk dilaporkan. Program atasan tapi malah dilanggar bawahan, itu pastinya melawan hukum," tambah Stenly.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Disperindag, Rifino Dondokambey melalui Sekretarisnya Fery Sandag membantah jika pemerintah tidak mendukung program Kapolda Sulut. Dikatakannya untuk penjualan miras memang harus membuat izin terlebih dahulu dan hal tersebut sudah diatur dalam Perda No 6 tentang sistem penjualan miras.
"Itu kita atur dengan cara pemberian izin daripada penjualannya jadi liar atau ilegal, makanya pemerintah mengaturnya dan itu sudah ada Perdanya. Untuk penjualannya tidak sembarangan karena ada kelas-kelasnya," jelas Sandag.