Dugaan Korupsi
Sidang Putusan Dugaan Korupsi APBD Tomohon Kembali Tertunda
Sidang agenda putusan kasus APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2006-2008, kembali ditunda
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang agenda putusan kasus APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2006-2008, kembali ditunda oleh majelis hakim dengan alasan masih di musyawarakan.
"Ditunda sampai Rabu (7/11/2012), majelis hakim sementara musyawarakan," ujar Novrry T Oroh SH, selaku majelis hakim dan humas pengadilan negeri Manado, ketika dikonfirmasi sejumlah media.
Hal yang sama diutarakan, Armindo Pardede SH MAP, selaku ketua majelis hakim dan juga Ketua PN Manado, menurutnya belum ada agenda putusan untuk kasus tipikor APBD Kota Tomohon.
"Hari ini (kemarin) belum ada putusannya (APBD)," ujar singkat Pardede usai memipin sidang kasus korupsi lainnya.
Diketahui, kasus yang menyeret Frans Sambouw dan Yan Lamba, sudah terjadi dua kali penundaan putusan, yaitu pada Kamis (1/11) dan Senin (5/11). Sementara untuk masa penahanan kedua terdakwa akan berakhir pada 15 November 2012.
Kedua terdakwa sebelumnya telah dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Pantauan Tribun Manado, kedua terdakwa, Frans Sambouw dan Yan Lamba sudah berada di lokasi PN Manado sejak siang hari, ditemani oleh penasihat hukum dan keluarga terdakwa.
Penasihat Hukum dari Frans Sambouw, saat itu, mengakui siap melakukan banding jika putusan yang diberikan oleh majelis hakim tak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Namun masih tetap menunggu bacaan putusan dulu.
"Kita tunggu dulu putusannya, kami juga punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir nanti tentang putusan," ujar Frans Sambouw melalui penasihat hukumnya.