Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung

DPRD Bitung Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda

Pemerintah dan DPRD kota Bitung menetapkan 3 Ranperda Kota Bitung Tahun 2012 terkait dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
zoom-inlihat foto DPRD Bitung Tetapkan Tiga Ranperda Jadi Perda
TRIBUNMANADO/CHRISTIAN WAYONGKERE
Pemerintah dan DPRD kota Bitung menetapkan 3 Ranperda Kota Bitung Tahun 2012

Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pemerintah dan DPRD kota Bitung menetapkan 3 Ranperda Kota Bitung Tahun 2012 terkait dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rapat paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Ranperda OPD di DPRD Bitung Jumat (2/11).

Ketiga ranperda tersebut dibahas seusai dengan mekanisme yang berlaku oleh DPRD dan Pemko Bitung, dalam waktu sekitar dua Minggu sebelum ditetapkan. "Masing-masing ranperda kota Bitung tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain kota Bitung di bahas oleh pansus I,

Ranperda tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kota Bitung di bahas oleh pansus II)

dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kota Bitung di Bahas Oleh Pansus III," kata Maurits Mantiri selaku pimpinan rapat.

Dijelaskannya setelah melewati pembahasan masing-masing Pansus dengan mitra kerja atau SKPD yang ada dilingkungan pemko Bitung dibacakan laporan oleh ketua-ketua pansus, Pansus 1 di bacakan oleh Hj Nurdin Duke M.Si, Pansus 2 Vonny Sigar dan Pansus 3 Laode Sumaila SH.

"Untuk Pansus I yang sesuai dengan hasil pembahasan memiliki perubahan-perubahan nomenklatur, pansus II di hasil pembahasan adalah struktur sekretariat Daerah Kota Bitung memiliki 4 keassistenan dan 12 bagian setelah perubahan menjadi 3 keassitenan dan 13 bagian, sekretariat DPRD Kota Bitung struktur lama adalah 4 bagian dan setelah perubahan 4 bagian tersebut mengalami perubahan dan Pansus III memiliki beberapa struktur Oganisasi yang berubah," tuturnya.
 
Terpisah Wali kota Bitung Hanny. Sondakh setuju dengan penetapan renperda tersebut menjadi perda. "Saya harap perda ini dapat menjawab permasalahan yang menjadi kebutuhan daerah yang menjadi kebutuhan daerah dan bermanfaat bagi kota Bitung," tandas Sondakh.(crz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved