Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa

Pemkab Minahasa Gratiskan Pembuatan Izin Usaha

Dalam rangka peringatan HUT Minahasa ke-584, Pemkab Minahasa mengeluarkan kebijakan mengratiskan pengurusan izin usaha kecil.

Editor: Andrew_Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO
- Dalam rangka peringatan HUT Minahasa ke-584, Pemkab Minahasa mengeluarkan kebijakan mengratiskan pengurusan izin usaha kecil.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Minahasa, Anneke Maindoka SSos MSi saat diwawancarai Tribun Manado, Jumat (2/11) menjelaskan, pengurusan izin digratiskan adalah izin gangguan, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar industri. Namun semua izin gratis ini hanya bagi usaha yang berbentuk toko, kios, warung/kios makanan, dan usaha rumah tangga.

"Izin bisa kami berikan pada usaka kecil, yang memiliki modal dibawah Rp 50 juta. Selain itu usaha tersebut jangan menimbulkan dampak gangguan lingkungan dan sosial kemasyarakatan. Sederhananya, usaha itu tidak menimbulkan kebisingan, limbah cair berbahaya, debu atau bau menyengat, dan gangguan lainnya," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, kebijakan ini diambil Bupati Minahasa untuk mendorong meningkatkan usaha kecil di Minahasa. Menurutnya pengusaha bisa datang di KPPT Minahasa untuk mengurus kelengkapan tersebut.

Beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi adalah surat permohonan, surat keterangan pemeriksaan tempat usaha dari hukumtua/lurah, keterangan tidak keberatan dari tetangga, surat pernyataan permohonan yang dilegalisir pemerintah setempat, bukti lunas fiskal daerah tahun berjalan, dan beberapa persyaratan lainnya. (luc)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved