Kependudukan
Pemko Manado Fokus Pendataan di Kosan dan Kontrakan
Keseriusan pemerintah provinsi Sulut termasuk pemerintah kota Manado untuk menangkal masuknya teroris ke daerah ini patut diberi apresiasi.
Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,
MANADO- Keseriusan pemerintah provinsi Sulut termasuk pemerintah kota
Manado untuk menangkal masuknya teroris ke daerah ini patut diberi
apresiasi.
Bertolak dari prinsip sediakan payung sebelum hujan, sejumlah aparat pemerintah di tingkat paling bawah telah dibekali hal-hal teknik terkait kesigapan mengenal lebih dini para pendatang baru yang tinggal di lingkungannya.
Di Kelurahan Karombasan Utara misalnya. Di wilayah dengan delapan lingkungan ini memberi perhatian lebih untuk pendataan pendatang baru khususnya di setiap kos-kosan maupun rumah kontrakan yang ada.
"Setiap kepala lingkungan diwajibkan mendata semua kos-kosan dan rumah kontrakan yang ada di tiap lingkungannya, termasuk bekerjasama dengan pemilik kosan dan kontrakan untuk mendata para penghuni baru," jelas Listihani Lamani, Lurah Karombasan Utara, kepada Tribun Manado, Rabu (31/10).
Menurutnya, setiap ada penghuni baru baik di kosan maupun kontrakan, maka pemiliknya harus memasukan data identitas penghuni baru tersebut.
"Termasuk memasukan copyan KTP para penghuni baru kos-kosan ataupun kontrakan supaya keberadaan mereka bisa diketahui dengan jelas," tuturnya.
Sejauh ini menurut Lestihani, kebanyakan penghuni kos-kosan dan kontrakan di wilayahnya adalah mahasiswa, pekerja swasta, dan pedagang di pasar Karombasan.
"Kebanyakan dari mereka ada juga yang dari pulau Jawa. Selain didata, kami juga lakukan pengawasan aktivitas mereka selama berada disini," jelasnya.
Sementara itu, untuk Kelurahan Wanea pemerintah setempat diwajibkan turun langsung ke kos-kosan, rumah kontrakan, termasuk rumah warga yang kedatangan pendatang baru untuk mendata identitas mereka.
"Setiap kepala lingkungan wajib turun langsung mengecek para pendatang baru baik di kosan, kontrakan, maupun rumah penduduk, jika dalam waktu 1x24 jam yang bersangkutan belum melaporkan identitasnya di kantor pemerintah setempat," tutur Deysi Kalalo, Lurah Wanea, kepada Tribun Manado, Rabu (31/10).
Menurutnya, selain meminta data diri, pihaknya juga meminata copyan KTP, menanyakan maksud tinggal, dan berapa lama waktu tinggal. "Pokoknya data kami minta sejelas-jelasnya," ungkapnya.
Menurut Deysi, pihaknya juga tidak akan sungkan-sungkan memeriksa rumah kontrakan yang sering tutup dan tidak terlihat aktivitas penghuni yang ada di dalamnya.
"Kepala lingkungan wajib periksa aktivitas kontrakan yang terlihat tertutup. Supaya dipastikan tidak ada aktivitas mencurigakan di dalamnya," ujarnya.
Tambahnya, di wilayah dengan lima lingkungan ini ternyata juga memiliki tiga asrama besar yaitu asrama gabungan, asrama zipur, dan asrama polisi.
"Setiap ada penghuni baru mereka
diwajibkan lapor ke kepala asrama untuk kemudian datanya diteruskan ke
kelurahan," tandasnya. (ika)