Partai Politik
PDS Tunggu Rekomendasi Bawaslu 12 Hari
Partai Damai Sejahtera (PDS) masih tak mengenal kata menyerah.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Partai Damai Sejahtera (PDS) masih tak mengenal kata menyerah meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan PDS tak lolos di verifikasi administrasi awal untuk sah menjadi partai peserta Pemilu 2014. Setelah sehari sebelumnya ada di Komisi Informasi Pusat (KIP), pada Rabu (31/10/2012) PDS giliran pergi ke Bawaslu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Arthur Kotambunan pada Tribun Manado di hari yang sama melalui BlackBerry Messenger (BBM). "PDS telah memberikan data (pada Bawaslu), di mana PDS telah melengkapi persyaratan sesuai undang undang pemilu," ujarnya.
Menurut Kotambunan Bawaslu akan melakukan kajian serta verifikasi selama 12 hari, setelah itu tinggal menunggu bagaimana rekomendasi yang akan diberikan Bawaslu.
Seperti pernyataan sebelumnya, Kotambunan mengatakan PDS telah memenuhi amanat undang-undang namun kenapa KPU tak meloloskan PDS sebagai peserta Pemilu 2012. Ia menduga persoalan terletak pada sistem yang digunakan. KPU pakai Sipol (Sistem Informasi Partai Politik KPU) sedangkan PDS menggunakan cara manual, bila sebelumnya data manual bisa diterima menurutnya untuk saat ini KPU menggunakan Sipol.
Selain menunggu KIP dan Bawaslu atas verifikasi dan rekomendasi yang akan dilakukan, PDS tetap mengambil jalur hukum dengan melayangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).