Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemekaran Wilayah

Perda Pembagian Saham Tunggu Penomoran

Perda pembagian saham tersebut sudah dikonsultasikan ke Pemprov Sulut.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi memastikan peraturan daerah (Perda) penyerahahan sebagian saham milik kabupaten tersebut kepada empat daerah pemekaran telah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).

"Perda pembagian saham tersebut sudah dikonsultasikan ke Pemprov Sulut. Saat ini tinggal menunggu penomoran saja," ujar Yusra saat bersua Tribun Manado di Kantor DPRD Bolmong, Selasa (30/10/2012).

Dikatakan, setiap daerah pemekaran dari Bolmong, yakni Boltim, Bolsel, Bolmut dan Kotamobagu, akan mendapatkan 100 lembar saham. Satu lembar saham senilai Rp 10 ribu atau total Rp 1 juta yang akan diterima empat daerah tersebut.

"Pembagian saham jelas dalam ranperda tersebut. Untuk mekanisme selanjutnya itu diatur dalam RUPS (rapat umum pemgang saham) di Bank Sulut, kami hanya menyiapkan perda untuk pembagian saham saja," ujar Yusra.

Sebelumnya, pihak Bank Sulut pada saat rapat dengar dengan DPRD Bolmong September lalu menyatakan untuk penyerahan saham dari daerah ke daerah lain harus ada payung hukum berupa peraturan daerah. Setelah ada Perda, pemerintah daerah harus membuat surat keputusan (SK) hibah saham kepada daerah pemekaran.

Di pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Hardi Mokodompit menyambut baik tentang penyerahan saham tersebut. "Pemkot Kotamobagu telah mengikuti satu kali  RUPS (rapat umum pemegang saham) beberapa waktu lalu," kata dia.

Dikatakan, Pemkot Kotamobagu akan mempertimbangkan untuk menambah saham di bank daerah tersebut. Namun dia belum memastikan berapa jumlah penambahan saham tersebut. "Rencana penambahan ada. Kemungkinan masuk dalam APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) 2013," ujarnya.

Hardi mengatakan penambahan saham tersebut bisa meningkatkan pendapatan bagi Pemkot Kotamobagu. Dengan memiliki saham, Kotamobagu bisa menerima bagi hasil atau deviden dari keuntungan yang didapat BS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved