Minahasa Selatan
Saksi Sidang Hedison Kesek Takut Datang
Sidang lanjutan kasus pertambangan ilegal desa Picuan, dengan Hedison Kesek sebagai terdakwa, di pengadilan negeri Amurang
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-Sidang lanjutan kasus pertambangan ilegal desa Picuan, dengan Hedison Kesek sebagai terdakwa, di pengadilan negeri Amurang, Rabu (24/10), harus kembali tertunda.
Sidang lanjutan tersebut direncanakan dengan agenda mendengarkan saksi, namun sayang tidak satupun saksi yang dimaksud datang.
Terhitung sudah empat kali surat panggilan yang dilayangkan kepada para saksi, tapi tak ada yang mau datang."Kalau keseluruhan, sudah sembilan kali sidang tunda, dan masih ada sekitar tujuh saksi lagi," ujar Debby JPU.
Ia menambahkan, tinggal menunggu keputusan dari Hakim yang memimpin sidang tersebut."Tergantung keputusan hakim, dan berpeluang mereka dipanggil paksa," jelas dia.
Sementara itu, Hedison Kesek mengatakan, sebenarnya rugi waktu dirinya menghadiri sidang, dan selalu tunda."Namun sebagai warga negara yang baik, ya ikuti saja," jelasnya.
Menurutnya, para saksi dari desa Picuaan, tidak hadir bukan karena tidak merespon panggilan, namun karena takut."Mereka bilang sama saya, kalau mereka takut datang ke Pengadilan untuk menjadi saksi," jelas dia.
Selama sidang digelar, terhitung baru tiga saksi yang hadir, di antaranya Hensly, Kumtua Picuan Markus Markus, dan Hendra Jacob.(Amg)