Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Selatan

Saksi Sidang Hedison Kesek Takut Datang

Sidang lanjutan kasus pertambangan ilegal desa Picuan, dengan Hedison Kesek sebagai terdakwa, di pengadilan negeri Amurang

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-Sidang lanjutan kasus pertambangan ilegal desa Picuan, dengan Hedison Kesek sebagai terdakwa, di pengadilan negeri Amurang, Rabu (24/10), harus kembali tertunda.

Sidang lanjutan tersebut direncanakan dengan agenda mendengarkan saksi, namun sayang tidak satupun saksi yang dimaksud datang.

Terhitung sudah empat kali surat panggilan yang dilayangkan kepada para saksi, tapi tak ada yang mau datang."Kalau keseluruhan, sudah sembilan kali sidang tunda, dan masih ada sekitar tujuh saksi lagi," ujar Debby JPU.

Ia menambahkan, tinggal menunggu keputusan dari Hakim yang memimpin sidang tersebut."Tergantung keputusan hakim, dan berpeluang mereka dipanggil paksa," jelas dia.

Sementara itu, Hedison Kesek mengatakan, sebenarnya rugi waktu dirinya menghadiri sidang, dan selalu tunda."Namun sebagai warga negara yang baik, ya ikuti saja," jelasnya.

Menurutnya, para saksi dari desa Picuaan, tidak hadir bukan karena tidak merespon panggilan, namun karena takut."Mereka bilang sama saya, kalau mereka takut datang ke Pengadilan untuk menjadi saksi," jelas dia.

Selama sidang digelar, terhitung baru tiga saksi yang hadir, di antaranya Hensly, Kumtua Picuan Markus Markus, dan Hendra Jacob.(Amg)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved