Pemekaran Wilayah
Kotamobagu Paripurnakan Dukungan Pembentukan Provinsi BMR
DPRD Kotamobagu akhirnya memparipunakan persetujuan dan dukungan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu akhirnya
memparipunakan persetujuan dan dukungan pembentukan Provinsi Bolaang
Mongondow Raya (PBMR), Rabu (24/10/2012). Paripurna ini merupakan usulan
dari Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan (BPD) di Kotamoabgu.
Ketua DPRD Kotamobagu Rustam Siahaan mengatakan, paripurna
persetujuan dan dukungan tersebut merupakan syarat administratif dalam
pembentukan provinsi tersebut. "Usulan dan dukungan ini juga merupakan
berasal dari BPD di 33 desa/kelurahan di Kotamobagu," kata dia saat
memimpin paripurna.
Dikatakan, pembentukan PBMR tersebut bertujuan untuk peningkatan
pelayanan kepada masyarakat. Namun dia menambahkan, masih ada mekanisme
yang harus dilakukan dalam pembentukan PBMR termasuk Rapat Paripurna dan
Keputusan Gubernur.
Pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Kotamobagu
Djelantik Mokodompit, dibacakan pula hasil pembahasan DPRD Kotamobagu
tentang PBMR oleh Sekretaris Komisi II Ishak Sugeha. Hasil pembahasan
tersebut satu di antaranya adalah persetujuan seluruh anggota DPRD
Kotamobagu untuk pembentukan PBMR.
Namun saat pembacaan hasil pembahasan tersebut, Ketua Komisi III
DPRD Kotamobagu Agus Suprijanta dan Anggota Komisi III Suharsono Marsidi
menginterupsi jalannya paripurna. Agus menilai rapat bersama dengan
anggota Dewan itu kurang jelas. Dia mengaku tidak menerima undangan dari
Badan Musyawarah (Banmus) untuk pembahasan persetujuan PBMR.
"Saya tidak dapat undangan pada rapat bersama itu. Dan itu saya tidak setuju," kata Agus.
Hal
tersebut membuat rapat paripurna berubah menjadi riuh. Beberapa peserta
tampak tidak puas dengan pernyataan Agus tersebut. Bahkan Yulianto
Dotulong yang juga anggota komisi III DPRD Kotamobagu, tampak terbawa
emosi.
Yulianto mengatakan Banmus memang tidak menyampaikan undangan
melalui surat. Namun, lanjut dia, sebelumnya sudah ada pemberitahuan
secara lisan kepada para anggota Dewan. Hanya saja, Agus dan Suharsono
tidak ada kantor Dewan.
"Jangan sampai dengan hujan interupsi ini, lantas paripurna PBMR
bakal molor lagi, jika itu terjadi saya siap pasang badan. Paripurna ini
untuk kepentingan bersama dan singkirkan dulu bila ada kepentingan
politik," ujar Yulianto.
Rustam Siahaan pun akhirnya meredam keadaan yang sudah mulai memanas
tersebut. Dia minta kepada anggota DPRD Kotamobagu yang tidak hadir
dalam rapat bersama itu mengiklaskannya. "Saya rasa itu bukan masalah
yang krusial, mari kita menengok kedepan," kata dia.
Setelah pembacaan persetujuan tersebut, pimpinan DPRD Kotamobagu
menandatangani persetujuan PBMR di hadapan Wali Kota Kotamobagu. Dokumen
tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sekertaris Panitia Pembentukan
PBMR Nayodo Kurniawan.
Saat ini, sudah empat daerah di Bolmong Raya yang sudah menyatakan
dukungan dan pembentukan PBMR, yakni Boltim, Bolmut, Bolmong dan
Kotamobagu. Satu daerah yang belum menyatakan dukungan adalah Kabupaten
Bolsel.