Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD

Usulan PAW PDIP, Dikembalikan KPUD Minsel

KPU kembalikan lagi, karena alasannya mereka (KPU) mengikuti aturan, suara terbanyak ke dua.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG-  Proses pergantian antar waktu (PAW) almarhum Jonry Pongoh anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nampaknya akan berlambah lama waktunya.

Padahal nama pengganti almarhum Jonry Pongoh sudah diputuskan oleh DPD PDIP, yaitu Vanda Saroinsong dan sudah diserahkan kepada ketua DPRD, dan sudah juga diserahkan kepada KPUD MInsel, namun dikembalikan.

"di bawah almarhum Jonry Pongoh, yang bisa menggantikan, kalau tidak bisa baru suara ke tiga terbanyak atau seterusnya," kata Rommy Pondaag ketua DPC PDIP Minsel, Sabtu (20/10).Sebelumnya, memang ada dua nama yang sudah diusulkan oleh DPC PDIP Minsel ke DPD Provinsi yaitu Vanda Saroinsong dan Max Sondakh, dan yang terpilih untuk diusulan adalah Vanda yang notabene berada di urutan tiga saat Pileg.

Dijelaskannya, pengembalian tersebut sudah dilaporkan ke DPP PDIP yang nantinya mengambil keputusan."Sudah dilaporkan ke DPD, dan tinggal menunggu keputusan, itu yang akan dimasukkan lagi ke KPU," ucap dia.

Ia menambahkan, semuanya memang harus mengikuti aturan yang berlaku."Dikembalikannya usulan tersebut, marupakan bentuk KPUD Minsel tengah menjalankan aturannya, memang seperti itu," katanya.

Menurutnya, pemilik sudara nomor dua belum diberhentikan dari PDIP."Tapi semuanya tergantung keputusan dari DPD, karena kami DPC hanya melaksanakan saja yang jadi keputusan DPD," jelas dia.

Diharapkan, DPD PDIP segera dapat menjawab pengembalian yang dilakukan oleh KPUD Minsel, menginggat masih lama proses yang harus dilewati, dan saat ini anggota dewan tersisa 29 orang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved