Dugaan Korupsi
Status Hukum Lamba dan Sambouw Harus Jelas
Jika status hukum kedua terdakwa jelas, maka akan meminimalisir dampak buruk terhadap kinerja pemerintahan,
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2006 hingga 2008, yakni mantan Kepala Dinas Keuangan Yan Lamba dan mantan Bendahara Umum Daerah Frans Sambouw, dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Pingkan Gerungan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (17/10). Hal ini pun langsung ditanggapi oleh Ketua Dewan Reformasi Pembangunan Kota Tomohon Ibrahim Tular.
“Jika status hukum kedua terdakwa jelas, maka akan meminimalisir dampak buruk terhadap kinerja pemerintahan, juga akan mengurangi resistensi di masyarakat. Karena jelas praktek korupsi merugikan daerah dan masyarakat itu sendiri. Jadi, perkara itu harus cepat diputuskan hakim dengan seadil-adilnya,” tukasnya.