Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Ini Barang Bukti yang Disita dari Hakim Puji

Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan gelar barang bukti kasus narkoba, yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto

Editor:
zoom-inlihat foto Ini Barang Bukti yang Disita dari Hakim Puji
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Petugas BNN melakukan gelar barang bukti kasus narkoba yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto (48) dan enam orang lainnya, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan gelar barang bukti kasus narkoba, yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto (48) dan enam orang lainnya, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Puji, dua teman pria (SP dan MF), dan empat wanita penghibur (FA, NA, DMR, KN), ditangkap petugas BNN saat pesta narkoba di tempat Karaoke Illegals, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto menjelaskan, di lokasi penangkapan petugas menemukan 16 butir ekstasi (ineks) dan 0,4 gram sabu sisa pesta narkoba.

Dari saku Puji ditemukan 9,5 butir ineks seberat 3 gram, dari saku SP ditemukan 0,5 butir ineks seberat 0,2 gram, dan dari dompet DMR ditemukan enam butir ineks, 0,4 gram sabu, dan alat isap sabu (bong).

"Ketika ditanya barang itu punya siapa, dia jawab barang itu milik PW," ujar Benny.

Sebelumnya, Puji mengaku membeli 20 butir ineks dan beberapa gram sabu seharga Rp 7,5 juta di tempat karaoke itu. Namun, setelah diperiksa intensif petugas, dia mengaku membeli barang haram itu di Tangerang, Banten.

Petugas BNN tak memercayai begitu saja keterangan Puji, mengingat dia masih dipengaruhi narkoba.

Karena itu, petugas BNN masih memeriksa dan mengembangkan penyidikan, untuk mengetahui asal-usul dan jaringan pengedar maupun bandar yang menjual narkoba ke Puji.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved