Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM

Penjualan Secara Ilegal BBM di SPBU Ratahan Makin Marak

Sementara seorang pengendara bersama mobil pick up hitam bernomor polisi DB 8820 J itu, hanya berdiam diri.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Aksi penjualan secara ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ratahan, Minahasa Tenggara, nampaknya makin menjadi jadi. Jika pada Sabtu (13/10) pekan lalu secara terang-terangan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke ratusan jeriken. Selasa (16/10) dini hari, aksi serupa justru bukan lagi hanya ke jeriken, tapi ke Tong/Drum kosong yang dimuat di mobil pick up.

Aksi  tersebut tertangkap saat sejumlah wartawan melakukan investigasi ke SPBU yang terletak di Kelurahan Lowu, Kecamatan Ratahan Mitra itu. Saat itu SPBU tampak gelap karena semua lampu di dipadamkan, namun ketika melihat wartawan, sang operator nakal sontak melarikan diri lalu bersembunyi di kantor SPBU. Sementara seorang pengendara bersama mobil pick up hitam bernomor polisi DB 8820 J itu, hanya berdiam diri.

Ketika ditanya, sang pengendara hanya mengatakan, ia hanya bertugas mengemudikan mobil, jadi tak tahu menahu soal pelanggaran yang mereka lakukan itu. Menurut dia, BBM tersebut akan dipergunakan untuk kapal ikan milik bosnya yang ada di Belang. “Kita Cuma antar oto, jadi nda tahu menahu. Ini minyak mo pake for kapal ikan di Belang,” tegasnya singkat.

Aksi penjualan ilegal minyak bersubsidi itu di SPBU Ratahan, nampaknya menjadi hal yang biasa saja dan tak mendapat perhatian serius dari instansi berwenang seperti Pemerintah Kabupaten dan Polisi setempat. Dugaan sementara, aksi  tak mendapat perhatian serius karena diduga ikut diback up oleh aparat berwenang. Namun hal itu dibantah oleh Kapolsek Urban Ratahan, AKP Meidy Wowiling.

Menanggapi sikap anggotanya yang hanya menyaksikan begitu saja aksi BBM bersubsidi ke puluhan jeriken pada Sabtu (13/10), Wowiling menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan dan belum bisa menindak hal itu, sebab ada izin yang dikeluarkan pemerintah kabupaten. “Kami hanya bisa mengawasi, karena pemkab mengeluarkan izin. Kecuali terjadi keributan, maka kami akan tindak,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved