Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

John Kei Marah dan Mengumpat di Persidangan

John Kei, terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Kei, sempat emosi

Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID-John Kei, terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Kei, sempat emosi dan menghardik saksi dalam sidang lanjutan. Ia menganggap saksi bernama Benny tidak memberikan keterangan dengan benar dalam persidangan.

Emosi John Kei meledak karena saksi sering menyatakan lupa pada saat memberi kesaksian dalam  pembunuhan yang menewaskan mantan Bos PT. Sanex Steel, Tan Hary Tantono alias Ayung tersebut. Tak hanya itu, Benny juga beberapa kali memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksiannya di BAP.

"Kau bicara yang benar, jangan kau tipu-tipu," kata John Kei pada saat sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012).

Tak hanya itu, terdakwa juga sempat mengeluarkan umpatan-umpatan kepada saksi karena tidak puas dengan keterangan yang diberikan saksi dalam persidangan.

Umpatan-umpatan seperti "Kau sekolah atau tidak? Masa kau jawab tidak jelas?" atau "Babi anjing kau'" juga sempat keluar dari mulut John Kei.

Selain terdakwa, para pendukung John Kei yang ikut menyaksikan sidang juga ikut tersulut emosinya dengan jawaban saksi yang selalu mengatakan lupa. Pendukung John Kei menyoraki setiap pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Majelis Hakim, dan Kuasa Hukum, dengan ucapan "saya lupa" oleh simpatisan John Kei.

Majelis Hakim Supardja yang memimpin sidang pun harus beberapa kali menenangkan suasana persidangan agar tetap bisa dilanjutkan.  "Sudah, sudah, tenang dulu. Nanti ada bagiannya terdakwa menanggapi," ujarnya.

Seperti diketahui, hari ini sidang lanjutan kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung, kembali digelar. Sidang lanjutan ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Benny Nugroho, Supervisor Security Swiss-Belhotel. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Supardja, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved