Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian

Curi Kambing, Dua Pemuda Dihajar Massa

Keduanya tertangkap basah mecuri kambing milik Mistiyah, warga Desa Montok, Kecamatan Larangan,

Editor:
zoom-inlihat foto Curi Kambing, Dua Pemuda Dihajar Massa
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Motor tersangka rusak setelah dihajar massa dan diamankan ke Polsek Larangan bersama kambing curiannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID,PAMEKASAN - Syaiful Bahri (30), warga Desa Larangan Tokol dan Amir Mahmud (27), warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (15/10/2012) dihajar puluhan massa Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan.

Keduanya tertangkap basah mecuri kambing milik Mistiyah, warga Desa Montok, Kecamatan Larangan, yang sedang digembala di Dusun Pacanan Desa Montok.

Menurut Abdullah, warga Desa Kadura Barat, kedua tersangka sempat melarikan diri ke arah timur dari lokasi pencurian dengan menggunakan motor Yamaha bernomor polisi M 4168 D. Warga sekitar yang mengetahui, langsung mengejar kedua pelaku menggunakan mobil. Selama proses pengejaran, kedua tersangka sudah didesak untuk berhenti dan menyerahkan diri, namun tetap lari.

"Sampai di Desa Kaduara Barat, kedua tersangka jatuh dari motornya karena kambing yang dibawa lari meronta-ronta. Setelah terjatuh, kedua tersangka mencoba kabur, namun warga sudah mengejarnya dan melemparnya dengan batu, kayu dan benda-benda keras lainnya," terang Abdullah.

Syaiful tertangkap di bawah kandang ayam setelah dikepung warga. Sementara Amir Mahmud tertangkap di tengah area pesawahan setelah betisnya dipukul dengan kayu oleh warga. Keduanya langsung menjadi bulan-bulanan warga. Motor tersangka juga menjadi obyek kemarahan warga dengan dirusak. Beruntung polisi setempat segera mendatangi lokasi. Warga yang hendak membakar motor korban berhasil diredam.

Kapolsek Larangan AKP Puryanto mengakui kalau kedua tersangka sempat dihajar massa, namun sebelum mengalami luka parah, keduanya sempat diamankan.

"Kami sudah menyita sebilah pisau, satu kunci T, motor, dua handphone dan kambing. Kami masih belum memeriksa korban khawatir massa ngelurug kantor polsek karena masih marah," terangnya.

Meski dua tersangka sudah diamankan polisi, warga masih penasaran untuk melihat wajah tersangka. Puluhan warga ramai-ramai mendatangi Polsek Larangan. Bahkan ada sebagian warga yang masih marah dan mengancam ingin menghakimi tersangka.

Kini kedua tersangka terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved