Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Pemberian Dana Pensiun Sekaligus, BKD Mitra Tunggu Pusat

Jika seorang PNS pensiun dan memiliki modal untuk usaha.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanto Amisan

WACANA yang berkembang di masyarakat, khususnya kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah dan nasional secara umum, terkait perubahan sistem pemberian dana pensiun bagi PNS, mendapat tanggapan beragam dari aparat negara itu sendiri. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju dan menginginkan sistem yang berlaku sekarang tetap dijalankan, Kamis (11/10/2012).

Terkait hal itu Kepala Badan  Kepegawaian Daerah (BKD) Minahasa Tenggara, Phebe Punuindoong SH, melalui Sekretaris Badan, Rob Pondaag mengatakan pada prinsipnya BKD Mitra belum akan berkomentar lebih sebelum ada aturan yang jelas dan resmi dari pemerintah pusat. “Pada prinsipnya karena belum ada aturan yang resmi dan baku menggantikan yang sudah ada, maka kurang tepat berkomentar soal itu,” ujarnya.

Menurut dia, hal itu masih sebatas wacana yang berkembang di kalangan PNS, karena memang saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat berhubungan erat dengan posisi PNS sebagai ASN. Namun tentunya bila memang hal itu akan terjadi, maka masih butuh waktu untuk proses penyesuaian, termasuk pembuatan produk hukum yang secara teknis mengatur akan hal itu.

Namun secara pribadi, Pondaag mengaku jika sistem pemberian pensiun diubah dan menjadi seperti yang diwacanakan saat ini, pihaknya sangat setuju, sebab secara tidak langsung Negara diuntungkan, karena setiap tahun tidak lagi pusing oleh beban anggaran Negara yang terus meningkat seiring dengan kenaikan gaji pensiun.

Selain itu, secara tidak langsung pemerintah dapat mengurangi angka pengangguran, sebab dari sekian pegawai yang pensiun dengan dana yang besar, pasti akan membuat usaha yang secara langsung ikut menyerap tenaga kerja. “Jika seorang PNS pensiun dan memiliki modal untuk usaha, maka secara otomatis pasti menyerap tenaga kerja sehingga ikut pula membantu pemerintah mengurangi angka pengangguran,” jelasnya.

Namun diakuinya ada kelemahan dari penerapan ini, apalagi tipikal masyarakat yang konsumeris. Bisa-bisa dana pensiun itu habis untuk hal-hal yang sebetulnya tidak tepat, akhirnya target pemerintah tak tercapai. “Maka dari itu pemerintah perlu terus menumbuh kembangkan semangat enterprenurship bagi PNS yang mendekati usia pensiun,” sarannya.

Senada dengan itu Roly Tongkotow, PNS di Diknas Mitra juga sepakat dan sangat setuju jika sistem pemberian pensiun bagi PNS dirubah seperti wacana yang berkembang saat ini, dimana pegawai golongan empat jika pensiun bisa mendapat dana pensiun sekaligus sebesar 1,5 miliar. “Angka itu jelas kecil jika dibanding dengan dana pensiun yang biasa diterima setiap bulan dalam kurun waktu lima atau sepuluh tahun seperti saat ini. Namun jika dimanajemen secara baik, pasti hasilnya juga baik untuk masa depan sang PNS itu,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved