Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Hari Ini Agenda Putusan Kasus Pembunuhan 'Panah Wayer'

utusan oleh majelis hakim, terhadap terdakwa SMC alias Pako alias Pajom (19) warga Kelurahan Wanea, diagendakan hari ini, Kamis (11/10/2012)

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Putusan oleh majelis hakim, terhadap terdakwa SMC alias Pako alias Pajom (19) warga Kelurahan Wanea, diagendakan hari ini, Kamis (11/10/2012) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christyana O Dewi SH. Dimana menurut JPU terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu, pasal 338 KUHP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved