Pemekaran Wilayah
Sofyan : Pemekaran Desa Masih Memungkinkan
Ketua Komisi I DPRD Boltim Sofyan Alhabsyi mengatakan pemekaran dan pembentukan desa masih memungkinkan
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang
Mongondow Timur (Boltim) Sofyan Alhabsyi mengatakan pemekaran dan
pembentukan desa masih memungkinkan kendati ada edaran Mendagri dengan
nomor 140/418/PMD tanggal 13 Januari 2012 tentang moratorium desa.
"DPRD berkonsultasi ke pemerintah pusat dan mereka memberi sinyal
memperbolehkan (pembentukan dan pemekaran desa) bagi daerah yang
membutuhkan," ujar Sofyan, belum lama ini.
Pemerintah pusat
memberi syaray pembentukan dan pemekaran desa tersebut bertujuan untuk
efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Selain itu, pengajuan pembentukan atau pemekaran desa tak lebih dari
tanggal 31 Oktober tahun ini.
Dikatakan, ajuan pembentukan dan pemekaran desa di Boltim sudah
diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). "Setelah dijukan
ke pemrov, kemudian akan lanjut ke Dirjen PMD Depdagri, dalam rangka
penomoran," kata Sofyan menjelaskan.
Senada, Asisten I Pemkab Boltim Amin Musa mengatakan, tidak ada
masalah untuk moratorium sesuai dengan edaranMendagri. "Pihak
(pemerintah) pusat memperbolehkan asalkan tidak lewat 31 Oktober 2012
ini. Jadi pemekaran desa untuk Kabupaten Boltim masih memungkinan," kata
dia menambahkan.
Diketahui DPRD Boltim telah meranjang perda inisiatif pembentukan
dan pemekaran desa. Dewan mengajukan pemekaran menjadi 30 desa. Alhasil,
total desa di Boltim menjadi 81 desa. Saat ini, di kabupaten tersebut
terdapat 51 desa.