Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemekaran Wilayah

Sofyan : Pemekaran Desa Masih Memungkinkan

Ketua Komisi I DPRD Boltim Sofyan Alhabsyi mengatakan pemekaran dan pembentukan desa masih memungkinkan

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLTIM  - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sofyan Alhabsyi mengatakan pemekaran dan pembentukan desa masih memungkinkan kendati ada edaran Mendagri dengan nomor 140/418/PMD tanggal 13 Januari 2012 tentang moratorium desa.

"DPRD berkonsultasi ke pemerintah pusat dan mereka memberi sinyal memperbolehkan (pembentukan dan pemekaran desa) bagi daerah yang membutuhkan," ujar Sofyan, belum lama ini.

Pemerintah pusat memberi syaray pembentukan dan pemekaran desa tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Selain itu, pengajuan pembentukan atau pemekaran desa tak lebih dari tanggal 31 Oktober tahun ini.

Dikatakan, ajuan pembentukan dan pemekaran desa di Boltim sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). "Setelah dijukan ke pemrov, kemudian akan lanjut ke Dirjen PMD Depdagri, dalam rangka penomoran," kata Sofyan menjelaskan.

Senada, Asisten I Pemkab Boltim Amin Musa mengatakan, tidak ada masalah untuk moratorium sesuai dengan edaranMendagri. "Pihak (pemerintah) pusat memperbolehkan asalkan tidak lewat 31 Oktober 2012 ini. Jadi pemekaran desa untuk Kabupaten Boltim masih memungkinan," kata dia menambahkan.

Diketahui DPRD Boltim telah meranjang perda inisiatif pembentukan dan pemekaran desa. Dewan mengajukan pemekaran menjadi 30 desa. Alhasil, total desa di Boltim menjadi 81 desa. Saat ini, di kabupaten tersebut terdapat 51 desa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved