Narkoba
ZS Ditangkap Usai Menghisap Ganja
Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap pengguna Narkoba jenis ganja
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap pengguna Narkoba jenis ganja pada Selasa (2/10/2012) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Drs Amran Ampulembang Msi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dirinya belum mendapatkan informasi detailnya. "Kasusnya masih dikembangan Sat Narkoba," ujar Kapolresta, Rabu (3/10/2012).
Informasi yang dihimpun Tribun Manado, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol W.G Yanis SSos menangkap seorang pria yang diketahui dengan berinisial ZS (34) warga Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, karena telah sakau karena usai mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting saat , ZS sedang dalam perjalanan pulang setelah mengunjungi rumah temannya di kompleks Dealer Suzuki Tuminting.
Pelaku tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Satuan Narkoba. Termasuk dalam pembuktian di laboratorium dalam uji sampel urin dan berat barang haram yang dimilikinya.
Kabarnya, saat dilakukan pengembangan polisi akhirnya menyita 1 paket daun kering tersebut dari tangan ZS. Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang bandar di Jakarta, dan diselundupkan ke Manado dengan menggunakan jasa pengiriman pos.
Kasat Narkoba, Kompol W.G Yanis mengatakan pihaknya akan menggelar konfrensi pers terkait penangkapan ZS hari ini. "Besok pagi saja (hari ini) akan dibeberkan data detailnya, " ujar Yanis.
Sebelumnya, satuan reserse Narkoba Polresta Manado juga menangkap AA alias Andi (26) warga Makassar yang indekos di kelurahan Malalayang Satu lingkungan III, pada Jumat (28/9). Andi terpaksa diamankan karena memiliki ganja kering seberat 8.12 gram yang dibungkus dalam 7 kantong plastik