Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tawuran

Dengan Permendikbud, Sanksi Tawuran Serius Diterapkan

sekolah akan dipaksa untuk serius mengantisipasi dan menangani kekerasan yang melibatkan pelajar.

Editor:
zoom-inlihat foto Dengan Permendikbud, Sanksi Tawuran Serius Diterapkan
KOMPAS/LASTI KURNIA
Siswa sekolah menengah dalam aksi solidaritas pelajar Jakarta membawa spanduk stop tawuran berkeliling Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (29/9/2012). Menurut mereka, aksi tawuran pelajar yang terjadi saat ini disebabkan oleh kegagalan sistem pendidikan Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA - Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota serta sekolah akan dipaksa untuk serius mengantisipasi dan menangani kekerasan yang melibatkan pelajar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pencegahan kekerasan dan tawuran antarpelajar.

Meski tetap memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengeksekusi sanksi kepada pelajar yang terlibat kekerasan dan tawuran di sekolah serta sekolah, Permendikbud ini memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengintervensi pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat dengan hanya memberi instruksi kepada pemerintah daerah yang selama ini memiliki wewenang memberikan sanksi.

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/10/2012) siang, Nuh mengatakan, kelahiran Permendikbud menjadi jawaban terhadap kesulitan pemerintah pusat saat hendak memberikan sanksi pada sekolah.

"Permendikbud ini nantinya akan menjadi kepanjangan tangan kita untuk menegur kepala dinas dan sekolah jika sanksi belum diberlakukan," kata Nuh.

Permendikbud ini juga akan menetapkan standar pemberian sanksi pidana oleh pihak kepolisian. Kepolisian tak berhak memaksa siswa dikeluarkan dari sekolah meski bermaksud untuk mempermudah proses penyidikan.

"Permendikbud melarang siswa dikeluarkan, maka kepolisian tidak dapat mengeluarkan siswa semena-mena," tambahnya.

Selama ini, pemerintah pusat mengaku kesulitan mengintervensi pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan di lingkungan sekolah, baik itu siswa pelaku, kepala sekolah, maupun institusi sekolah sendiri karena terganjal otonomi daerah. Menurut otonomi daerah, sekolah diatur oleh pemerintah daerah.

Dua tawuran terakhir di Jakarta yang memakan korban jiwa membuat banyak pihak menekan Kemendikbud untuk memberikan sanksi tegas kepada pelajar pelaku kekerasan dan institusi sekolahnya, misalnya berupa sanksi pidana untuk siswa dan penurunan status akreditasi sekolah bersangkutan. Untuk menindaklanjuti usul tersebut, Mendikbud membentuk tim khusus anti tawuran yang diketuai oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, dan merumuskan Permendikbud tentang pencegahan kekerasan dan tawuran antarpelajar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved