BBM
Suwardi : 16 Ribu Hektar Pertanian Terancam Gagal Panen
Para petani di daerahnya sangat mengandalkan SPBU yang berada di daerah tersebut.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berimbas kepada petani dan pengusaha kecil. Seperti yang terjadi di Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong Suwardi Baderan mengatakan, petani di daerah Dumoga kesulitan untuk mendapatkan solar bersubsidi setelah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang ada di daerah tersebut dilarang menjual solar bersubsidi. Padahal, solar tersebut dipakai untuk bahan bakar alat-alat yang dipakai ketika bercocok tanam.
"Sekitar 16 ribu hektar lahan petani di Bolmong bakal gagal panen apabila mereka tidak mendapatkan jenis BBM bersubsidi," ujar pria yang juga menjadi pengurus petani di daerah Dumoga ini usai pertemuan dengan beberapa pemilik SPBU di Ruang Banmus DPRD Bolmong, Selasa (2/10/2012).
Dia mengaatakan, para petani di daerahnya sangat mengandalkan SPBU yang berada di daerah tersebut. Namun untuk membeli solar nonsubsidi memberatkan para petani. Sementara untuk mencari solar bersubsidi tidak memungkinkan lantaran jarak dengan SPBU lainya sangat jauh.
Suwardi berharap pihak Pertamina bisa memperhitungkan seperti yang terjadi di daerahnya sebelum penetapan SPBU-SPBU penjual solar bersubsidi atau nonsubsidi. "Untuk membeli memakai jeriken juga tidak memungkinkan karena hal tersebut juga dilarang kata dia," kata dia menambaghkan.
Sementara pada pertemuan antara para pengelola SPBU dan DPRD Bolmong sempat terjadi ketegangan. Ketegangan setelah pengelola SPBU Tuya, Suastia, menceritakan ada oknum anggota DPRD Bolmong yang memaksa membeli BBM memakai jeriken. Hal tersebut ternyata membuat para legislator tersinggung.
Dia juga mengakui SPBU yang dikelolaya sempat terkena pembinaan dari Pertamina lantaran menjual BBM kepada pembeli yang memakai jeriken sebagai wadahnya. Suastika menambahkan, pihak pertamina sempat memberikan kebijakan untuk pembelian BBM dalam jeriken tersebut. Namun ada syarat dan ketentuanya.
"Dulu sempat diberlakukan, tapi sekarang tidak lagi. Ada surat dari pertamina tentang pelayanan jeriken tapi untuk usaha kecil/pengecer, petani dan nelayan. Tapi harus ada remomendasi dari pemerintah desa setempat," ujarnya.