Uang Palsu
Waspada, Uang Palsu Mirip Sekali dengan Aslinya
Lembaran denominasi 100.000 tersebut jika diraba dan diterawang sudah hampir sama dengan uang aslinya.

Uang pecahan rupiah dengan lembaran denominasi 100.000 tersebut jika diraba dan diterawang sudah hampir sama dengan uang aslinya. Hanya saja yang membedakan adalah warna kuning yang dominan pada uang tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Siswandi, mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan dari salah satu pedagang yang mendapati uang palsu dari salah satu konsumennya. Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kita tangkap Jumat (28/9/2012), di tempat kosnya di Desa Tawang, Wates," kata Ajun Komisaris Siswandi, Sabtu (29/9/2012).
Saat ini, kata Siswandi, telah ada 8 orang saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Para saksi tersebut adalah masyarakat yang menerima uang palsu karena jual beli ataupun menerima karena bentuk pembayaran hutang dari tersangka. Sedangkan uang itu nantinya juga akan dilakukan uji laboratorium.
Sementara tersangka Riswandi mengaku mendapat uang tersebut dari salah satu kliennya yang bernama Hartono, warga Blitar, dalam sebuah transaksi gadai mobil APV pada Kamis (27/9/2012). Dalam transaksi itu ia mendapatkan uang sebesar Rp 17,5 juta.
Pria asli Madiun itu mengaku sudah mengetahui uang tersebut palsu, namun ia tetap membelanjakannya di beberapa tempat. Bahkan ia juga menggunakan uang yang sama untuk menyewa perempuan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
"Awalnya saya tidak tahu jika uang itu palsu. Saya tahunya setelah saya cek ke Indomaret. Tapi gimana lagi, yang ngasih uang sudah tidak dapat dihubungi lagi, jadi uangnya tetap saya pakai belanja, bayar utang, juga karaoke," kata Riswandi saat di mapolres. Polisi masih belum dapat memastikan tersangka merupakan bagian dari sindikat pemalsu uang karena polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Kepada tersangka, polisi akan menjerat dengan pasal 245 KUHP.