Sengketa Tanah
Lubis : Eksekusi Sutanraja Hotel Seakan Dipaksakan Pengadilan
Sungguh luas sekali lahan yang akan dieksekusi, kenapa Sutanraja yang dipaksakan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - DL Sitorus sebagai owner Sutanraja Hotel melalui Asmadi Lubis dan Hasudungan Sitompul sebagai tim penasihat hukumnya, melakukan konfrensi pers terkait penetapan surat eksekusi atas lahan yang ditempati Hotel Sutanraja yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Airmadidi bernomor 04/Pen.Pdt.Eks/2012/PN.AMD tertanggal 21 September 2012
Surat eksekusi yang ditandatangani ketua PN Airmadidi, A Bondan SH MH setelah membaca penetapan Ketua PN Manado nomor 217/Pdt.G/1984/PN.MDO tanggal 1 Agustus 2012 yang meminta bantuan pada PN Airmadidi.
Diketahui eksekusi dijadwalkan Jumat (28/9/2012) ini, namun pihak Sutanraja Hotel sudah melakukan perlawanan eksekusi dengan nomor pendaftaran 79/Pdt.Plw/2012/PN.AMD tertanggal 24 September 2012 dan Surat Penundaan Ekesekusi, bernomor 16/AL-PH/IX/2012 tertanggal 25 September 2012
Asmadi Lubis, mengatakan DL Sitorus (owner Sutanraja Hotel) memintakan mereka agar meluruskan berita eksekusi pada publik, dimana DL Sitorus datang ke Manado berinvestasi dengan baik. Dibuktikan dengan pembelian lahan dihadapan notaris PPAT dibeli dari H Wulur dan miliki sertifikat yang dikeluarkan BPN Minut, setalah terbit Akta Jual Beli (AJB) dilakukan balik nama atas sertifikat tanah tersebut.
"Lahan milik DL Sitorus tertanggal 21 September 2007, notaris sebagai bukti sah, dan legal, termasuk sertifikat dari BPN yang menyatakan tidak ada sengketa dan sertifikat terdaftar," ujar Lubis pada sejumlah media yang didampingi H Madrofi Sis, SE sebagai Managing Director Sutanraja Hotel, Rabu (26/9/2012)
Dikatakan Lubis, pihak PN Manado dan PN Airmadidi terlalu memaksakan mengeluarkan surat eksekusi tanpa meninjau lebih lanjut keberadaan lahan dan letak batas wilayah. Di mana lahan eksekusi tertera 15,2 hektare dan lahan Sutanraja hotel sekitar 6 ha. Ia pun menuding pihak Pengadilan ditunggangi atau disponsori.
"Sungguh luas sekali lahan yang akan dieksekusi, kenapa Sutanraja yang dipaksakan, sementara dikawasan pinggir Sutanraja sudah ada rumah-rumah yang ditempati warga, apakah mereka mau dieksekusi juga, apakah mereka juga sudah tahu kalau mau dieksekusi," ungkap Lubis
Lubis menambahkan, bahwa pihak pengadilan keblablasan dan ceroboh mengeluarkan surat eksekusi, tanpa jelas mengetahui orang-orang mana pihak objek lahan dan batasan-batasan mana yang mau dieksekusi.
"Ketua pengadilannya sungguh tidak tahu hukum. Jangan langkahi hukum, sebelum eksekusi, gugat dulu pembatalan sertifikat, karena sertifikat Sutanraja Hotel terdaftar di BPN Minut, kalau mau gugat, gugat juga BPN," ujar Lubis.
Lubis juga mengkhawatirkan pihak PN Manado dan PN Airmadidi yang ngotot ingin eksekusi tembak mati Sutanraja Hotel.
"Ini suatu keanehan, kenapa kedua Pengadilan Negeri, yaitu PN Manado dan PN Airmadidi mengeluarkan penetapan eksekusi," tandasnya.