Infrastruktur
Warga Pertanyakan Pembongkaran Jalan Toar II
Beberapa masyarakat Mahakeret Barat lingkungan II dan III menandatangi kantor DPRD.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Beberapa masyarakat Mahakeret Barat lingkungan II dan III menandatangi kantor DPRD Kota Manado Senin (24/9/2012). Mereka masuk ke kantor Komisi B dan menemui anggota dewan Hengky Kawalo yang saat itu sendirian di kantor komisi.
Herman Lukas, perwakilan masyarakat menyatakan ketidaksukaan masyarakat terhadap pembongkaran jalan Toar II. Menurut mereka pembongkaran itu sudah dilakukan dan merupakan program pemerintah Kota Manado. "Semua seperti sudah disetujui oleh Asisten 1, Dinas PU, Tata Kota dan dinas lain yang terkait. Saya mendengar juga sudah disetujui lurah Mahakeret Barat."kata Herman
Herman menuturkan pembongkaran jalan untuk dibangun jalan baru itu berdasarkan tanah yang maih disengketakan. Menurutnya, tanah diklaim milik Olha Sumendap dan satu keluarga. "Kami measa dimediasi pemerintah untuk menerima pembongkaran itu,"ujar Herman
Johny Matheos, warga yang lain mengatakan sertifikat hak milik dari keluarga itu cacat hukum. Mulai tahun 1982 sampai 1999, tanah itu masih bermasalah. "Ada yang tidak memasukkan jalan sebagai hak milik dalam peta tanah. Ada lembaran juga yang menyatakan tanah itu tidak berpenghuni. Padahal ada sekitar empat keluarga di situ,"tutur Johny
Menurut Johny, pembuatan jalan baru berbahaya. Di situ ada belokan tajam. Belokan itu bisa berbahaya bagi pengendara dan masyarakat yang tinggal di daerah itu.
Hengky Kawalo mengatakan dia merupakan wakil rakyat yang berasal dari Dapil Wanea- Wenang. Ia akan bertanya langsung kepada walikota soal pembangunan jalan itu. Ia hanya takut jika itu memang tanah milik orang lain. "Tapi setelah melihat ada cacat hukum, maka ada celah di situ. Laporan kalian benar karena menurut Undang-undang nomor 32, pemerintah itu bukan hanya eksekutif tapi juga legislatif,"ujar Hengky sambil berjalan ke luar untuk meninjau langsung.