Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unjuk Rasa

Tampi Laporkan Aksi Perusakkan Saat Demo

Demonstrasi masyarakat Minahasa Selatan beberapa waktu lalu yang disertai dengan aksi perusakkan.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG -  Demonstrasi masyarakat Minahasa Selatan beberapa waktu lalu yang disertai dengan aksi perusakkan, berbuntut pada pelaporan ke Polres.

"Kami sudah melaporkan masalah perusakkan yang terjadi saat demo, ke Polres Minsel, pada Jumat minggu lalu," jelas Lucky Tampi Kabag Hukum, Senin (24/9/2012).

Menurutnya, yang dilaporkan bukanlah masalah demo, melainkan perusakkan dan pencemaran nama baik saat berdemo."Bukan masalah demo yang kami laporkan, karena demo adalah hak mereka, tapi yang kami laporkan adalah masalah perusakan dan pencemaran nama baik Bupati," jelas dia.

Dijelaskannya, untuk perusakkan yang dilaporkan di antaranya, perusakkan tujuh lampu hias, dan pencopotan baliho yang terpasang di gedung Waleta Pemkab Minsel.

"Sementara untuk pencemaran nama baik yaitu, gambar yang dibawa oleh pengunjuk rasa, serta beberapa kata-kata yang dinilai menyinggung pribadi bupati," tutur dia.

Ia mengatakan, yang dilaporkan adalah penaggungjawab demo tersebut."Karena aksi tersebut ada yang koordinir, maka koordinatornyalah yang kami laporkan, karena mereka yang bertanggungjawab terhadap masa yang datang," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Sumitro memalui AKP Yana Supriyatnya SiK saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut sudah diterima."Sudah kami terima, dan sementara dalam penyelidikan," kata dia.

Dijelaskannya, berkas yang masuk sudah diesertai beberapa bukti terkait."Barang bukti berupa foto demo sudah dilampirkan," ujarnya.

Saat demonstrasi terjadi, Polres Minsel sempat melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku perusakan."Satunya merusak di dalam, dan yang satunya lagi melakukan perusakkan di luar, yaitu lampu hias tersebut, dan mereka dikenakan pasal 406 KUHP tentang perusakkan," jelasnya.

Namun dua orang tersebut tidak ditahan."Mereka sudah diperiksa, dan dikenakan wajib lapor, sekarang tinggal memeriksa para saksi," tutur dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved