Sengketa Tanah
Herlin Nekat Tutup Akses Masuk SD Inpres Tumaluntung
Jika tindakan menutup akses jalan tidak diindahkan maka langkah upaya hukum melalui gugatan perdata.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Herlin Luntungan (50) yang merupakan ahli waris dari sang ayah Almarhum Hendrik Luntungan merasa kecewa. Ia kecewa karena penyelesaian jual beli tanah yang dilakukan oleh ayahnya semenjak tahun 1980 silam atau sudah mencapai 32 tahun hingga kini tak kunjung ada penyelesaian, Senin (24/9/2012).
Ia pun dengan segera mengambil tindakan menutup jalan akses utama yang juga jalan satu-satunya menuju SD Inpres Tumaluntung dengan bambu.
Pada Tribun Manado Herlin mengungkapkan upaya kekeluargaan yang dilakukannya bersama sang kakak Victorin Luntungan (72) dengan pihak-pihak terkait selalu berujung sia-sia. Jika tindakan menutup akses jalan tidak diindahkan maka langkah upaya hukum melalui gugatan perdata dalam waktu dekat akan ditempuhnya.
"Sudah 32 tahun, kalau kayak pekerja usia seperti itu sudah waktunya untuk pensiun. Selama ini penyelesaian dengan cara kekeluargaan selalu ditempuh, sudah ada kesepakatan tapi tak kunjung ada penyelesaian. Jika kali ini masih tidak ada solusi maka tidak menutup kemungkinan kami akan memilih jalur hukum," ungkap Herlin.
Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1979, Herlin menceritakan bahwa harga tanah yang seluas 2.160 meter persegi dijual dengan harga Rp 3 juta. Untuk menunjung operasional sekolah sang ayah Almarhum Hendrik Luntungan menghibahkan sebagian harga tanah kepihak pengelola sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Sisanya sebesar Rp 1,5 juta dibayar tapi tidak utuh dan hingga kini sisanya masih terkatung.
"Saya kurang tau berapa nominal yang sudah dibayar. Tetapi yang pasti dari Rp 1,5 juta itu yang dibayar belum sampai 50 persen. Kalau nanti akan dibawa ke pengadilan kami siap. Kami punya bukti-bukti register tanah dan saksi-saksi seperti hukumtua pada tahun 1980 dan Om Piet Luntungan (anggota DPRD Minut) yang tahu persis kepemilikan tanah ini (SD Inpres Tumaluntung)," tambah Herlin.
Lanjut Herlin ia tidak punya niat untuk menutup sekolah yang pernah menjadi tempat belajar anak-anaknya dan keponakan-keponakannya. Hanya saja sebagai ahli waris ia butuh penyelesaian. Dengan jangka waktu yang sudah mencapai 32 tahun maka ia menuntut sisa yang belum terbayar harus disesuaikan dengan harga tanah saat ini.