Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel

Winsy Ajukan Banding

Usai divonis dengan hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado

Tayang:
Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Usai divonis dengan hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (19/9), terdakwa Winsy Warouw melalui tim penasihat hukum siap mengajukan banding.

"Fakta di persidangan adalah terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berdasar Pasal 338, bukan melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 sesuai putusan hakim," ungkap Noorche Jabez Tumundo SH satu diantara anggota tim penasihat hukum, Kamis (20/9)

Diungkapnya juga, bahwa saat sidang putusan, ketua majelis hakim juga tidak menanyakan tanggapan putusan terhadap terdakwa dan penasihat hukum juga jaksa, dan hakim langsung menutup sidang

Adapun alasan-alasan banding yang membuktikan terdakwa tidak melakukan perencanaan sebelum untuk membunuh korban, adalah, waktu dari Minsel ke Manado, korban yang meminta terdakwa untuk mengantar, walau saat itu mobil terdakwa hendak dipakai atau dipinjam oleh saudaranya terdakwa.

Lanjut Tumundo, bahwa barang bukti, yaitu pisau yang digunakan untuk membunuh, sudah berada dalam mobil sebelumnya dan sering dipakai untuk belah buah durian karena waktu itu musim buah

"Waktu berpikir 20 menit yang menurut hakim dipakai terdakwa untuk merencanakan terdakwa membunuh korban di mobil, tidak terbukti karena awalnya terdakwa hendak mengambil handphone dan melihat pisau, kemudian pisau diambil untuk menakuti-nakuti korban, tapi akhirnya terdakwa membunuh," jelas Tumundo

Diakui Tumundo, majelis hakim memutuskan hukuman berdasar pasal 340, karena hakim cari aman.

"Hakim maunya aman saja, karena melihat situasi yang tidak kondusif, selain untuk mencari aman, termasuk untuk keamanan penasihat hukum juga," tandas Tumundo didampingi penasihat hukum lainnya.

Sementara ini, terdakwa masih berstatus tahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Manado.

Kepala Rutan Manado, Yulius Paath, mengakui bila tahanan Winsy sudah miliki putusan tetap, maka terdakwa segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.

"Status tahanan memang di tempatkan di rutan, namun bila sudah terpidana, maka ditempatkan  di Lapas, karena proses pembinaannya berbeda," ungkap Paath. (obi)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved