Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel
Vonis Majelis Hakim Kutip Ayat Kitab Suci
Majelis hakim yang diketuai Willem Rompies Sh, mengutip ayat Firman Tuhan dalam penjatuhan hukuman penjara seumur hidup
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -
Majelis hakim yang diketuai Willem Rompies
Sh, mengutip ayat Firman Tuhan dalam penjatuhan hukuman penjara seumur
hidup terhadap terdakwa Winsy Warouw terkait kasus dugaan pembunuhan
berencana dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu
(19/9/2012) siang
"Karena bukankah seperti tertulis dalam kitab Wahyu 22:12, yang berbunyi
'Sesungguhnya Aku datang segera dan Aku membawa upah-Ku untuk
membalaskan kepada setiap orang menurut perbuatannya'," ujar Rompies
Sebab menurut Rompies, bahwa majelis hakim menyadari dengan sungguh
bahwa putusan tidak hanya bertanggungjawab pada bangsa dan negara tapi
lebih daripada itu kepada Tuhan yang maha adil, maha kasih dan maha
penyayang serta maha kuasa. (obi)