Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel

Karutan: Hukuman Seumur Hidup tak Dapat Remisi

Yulius Paath SIP DEA, mengatakan, terpidana dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup penjara tak mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).

Tayang:
Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Negara Klas II A Manado, Yulius Paath SIP DEA, mengatakan, terpidana dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup penjara tak mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).

"Remisi adalah pengurangan hukuman, hukuman seumur hidup atau pidana mati akan sulit dihitung pengurangan hukumannya," jelas Paath, Kamis (20/9)

Tapi lanjutnya, hal tersebut bukanlah mutlak, ada juga peraturan lain yang mengatur, dimana terpidana yang sudah menjalani hukuman sekitar 5 tahun dan dinilai berkelakuan baik, biasanya hukuman akan berubah menjadi pidana biasa, dengan menjadi 20 tahun.

"Kalau begitu terpidana yang semula dipidana mati atau hukuman seumur hidup, bisa untuk mendapatkan remisi," jelasnya. (obi)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved