Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel
Karutan: Hukuman Seumur Hidup tak Dapat Remisi
Yulius Paath SIP DEA, mengatakan, terpidana dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup penjara tak mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Negara Klas II A Manado, Yulius Paath SIP DEA, mengatakan, terpidana dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup penjara tak mendapatkan remisi (pengurangan hukuman).
"Remisi adalah pengurangan hukuman, hukuman seumur hidup atau pidana mati akan sulit dihitung pengurangan hukumannya," jelas Paath, Kamis (20/9)
Tapi lanjutnya, hal tersebut bukanlah mutlak, ada juga peraturan lain yang mengatur, dimana terpidana yang sudah menjalani hukuman sekitar 5 tahun dan dinilai berkelakuan baik, biasanya hukuman akan berubah menjadi pidana biasa, dengan menjadi 20 tahun.
"Kalau begitu terpidana yang semula dipidana mati atau hukuman seumur hidup, bisa untuk mendapatkan remisi," jelasnya. (obi)