Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada DKI Jakarta

Giliran Pak Kumis Gantikan Jokowi di Solo

Sesuai aturan, posisi Jokowi akan digantikan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy.

Tayang:
Editor:
zoom-inlihat foto Giliran Pak Kumis Gantikan Jokowi di Solo
KOMPAS/SRI REJEKI
FX Hadi Rudyatmo
TRIBUNMANADO.CO.ID, SOLO — Posisi Wali Kota Surakarta yang dipegang Joko Widodo akan segera ditinggalkan jika sudah ada penetapan resmi sebagai gubernur DKI Jakarta. Sesuai aturan, posisi Jokowi akan digantikan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy. Penampilan Rudy sangat khas yaitu berkumis seperti calon pesaing Jokowi di DKI, Fauzi Bowo.

"Sesuai aturan memang wakil yang menggantikan wali kota, tetapi saya sampai sekarang juga belum memikirkan hal itu, apalagi mengajukan calon pengganti kepada PDI Perjuangan sebagai partai pemenang dalam pilkada tersebut," kata Rudy yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, di Solo, Jumat (21/9/2012).

Rudy mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.

Rudy memastikan, Jokowi bakal ke Jakarta tanpa kendala. Meskipun ketika Jokowi mundur dari Wali Kota Surakarta, harus ada persetujuan dari DPRD dengan kuorum tiga perempat. Menurut Rudy, syarat itu hanya berlaku apabila kemunduran itu bukan untuk menjalankan tugas lain dengan level yang lebih tinggi.

"Kalau itu untuk menjalankan tugas lain dengan level yang lebih tinggi, tidak perlu ada persetujuan Dewan. Kecuali itu mundur untuk momong cucu, misalnya," katanya.

Dikatakan, ketika menjadi gubernur DKI terpilih, Jokowi otomatis akan diberhentikan sebagai Wali Kota Surakarta. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 49/2004, seseorang dilarang untuk merangkap jabatan. "Jadi, kalau Pak Jokowi jadi gubernur, otomatis dia akan diberhentikan dari jabatannya sekarang sebagai wali kota," katanya.

Selain itu, Jokowi menjalankan tugas pada level yang lebih tinggi, yakni dari wali kota menjadi gubernur, maka secara otomatis jabatan yang levelnya lebih rendah pun akan ditinggalkan. "Banyak pejabat lainnya seperti Pak Jokowi, DPRD tidak berwenang mengganjal," katanya.

Dikatakan Rudy, setelah menjadi gubernur terpilih, selanjutnya Jokowi tinggal mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Surakarta untuk diberhentikan. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved