Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perumahan

Donald Maklumi Ketakutan Siwi

Donald memaklumi ketakutan Ferry Siwi, Kadis PU Manado, soal adanya masalah rusunawa.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Donald memaklumi ketakutan Ferry Siwi, Kadis PU Manado, soal adanya masalah  rusunawa di kemudian hari. Dalam undang-undang itu sendiri, pembangunan rumah harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif dan ketentuan-ketentuan pokok itu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Eksekusi hipotik datau fidusia yang dilaksanakan di bawah tangan demi memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak hanya bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Eksekusi itu diumumkan dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan tanpa ada yang keberatan. "Semuanya mendapat sanksi pidana jika dilanggar. Termasuk harus ada izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Maka jika ada yang perlu ditambahkan ya ditambahkan agar tidak menimbulkan masalah nantinya,"tandas Donald

Mengenai ijin pengelolaan, Donald mengatakan kepada Tribun Manado Kamis (13/9/2012) memang itu yang lebih dulu diberikan . Itu dikarenakan aturan yang dipakai untuk pengalihan aset dari pemerintah pusat ke daerah ialah keputusan  Menteri Keuangan  nomor 55/KMK.03/2001 tanggal 5 Februari 2001 tentang  tata cara pengamanan, penghapusan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara (BM/KN) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Prosedurnya sangat rumit sehingga memerlukan waktu yang lama.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved