Perumahan
Donald Maklumi Ketakutan Siwi
Donald memaklumi ketakutan Ferry Siwi, Kadis PU Manado, soal adanya masalah rusunawa.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Donald memaklumi ketakutan Ferry Siwi, Kadis PU Manado, soal adanya masalah rusunawa di kemudian hari. Dalam undang-undang itu sendiri, pembangunan rumah harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif dan ketentuan-ketentuan pokok itu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Eksekusi hipotik datau fidusia yang dilaksanakan di bawah tangan demi memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak hanya bisa dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Eksekusi itu diumumkan dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan tanpa ada yang keberatan. "Semuanya mendapat sanksi pidana jika dilanggar. Termasuk harus ada izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Maka jika ada yang perlu ditambahkan ya ditambahkan agar tidak menimbulkan masalah nantinya,"tandas Donald
Mengenai ijin pengelolaan, Donald mengatakan kepada Tribun Manado Kamis (13/9/2012) memang itu yang lebih dulu diberikan . Itu dikarenakan aturan yang dipakai untuk pengalihan aset dari pemerintah pusat ke daerah ialah keputusan Menteri Keuangan nomor 55/KMK.03/2001 tanggal 5 Februari 2001 tentang tata cara pengamanan, penghapusan dan pengalihan barang milik/kekayaan negara (BM/KN) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Prosedurnya sangat rumit sehingga memerlukan waktu yang lama.