Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel

Winsy Berdoa Sebelum Mendengarkan Vonis

Terdakwa mengenakan kemeja lengan putih, ketika dipanggil ketua majelis hakim duduk di bangku persidangan

Tayang:
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Winsy Warouw terdakwa kasus dugaan pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap korban Lindy Melissa Pandoh, Rabu (19/9) mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Terdakwa mengenakan kemeja lengan putih, ketika dipanggil ketua majelis hakim duduk di bangku persidangan, terdakwa nampak berdoa di bangku tersebut.

Diketahui, sebelumnya, terdakwa dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa juga telah mengajukan pledoi, dengan mengaku menyesal, meminta maaf pada keluarga korban dan masih miliki tanggungan atau tanggungjawab terhadap istri dan anaknya.

Menanggapi pledoi terdakwa, jaksa penuntut umum bertetap pada tuntutannya.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved