Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel
Winsy Berdoa Sebelum Mendengarkan Vonis
Terdakwa mengenakan kemeja lengan putih, ketika dipanggil ketua majelis hakim duduk di bangku persidangan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Winsy Warouw terdakwa kasus dugaan pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap korban Lindy Melissa Pandoh, Rabu (19/9) mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Terdakwa mengenakan kemeja lengan putih, ketika dipanggil ketua majelis hakim duduk di bangku persidangan, terdakwa nampak berdoa di bangku tersebut.
Diketahui, sebelumnya, terdakwa dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa juga telah mengajukan pledoi, dengan mengaku menyesal, meminta maaf pada keluarga korban dan masih miliki tanggungan atau tanggungjawab terhadap istri dan anaknya.
Menanggapi pledoi terdakwa, jaksa penuntut umum bertetap pada tuntutannya.