Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD

Tiga Tahun 10 Hari DPRD Sulut tak Miliki Kode Etik

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut, Paul Tirayoh blak-blakan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut, Paul Tirayoh blak-blakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut penutupan masa sidang ke II dan pembukaan masa persidangan ke III, Rabu (19/9/2012). Ia membuka beberapa hal terkait etika kerja di DPRD Sulut. "Kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat lain hampir tidak pernah tepat waktu selama 3 tahun ini. Penyebabnya, pimpinan dan tamu hadir tapi keanggotaan tak kuorum. Paling tidak tertunda 1 jam itu sudah cepat," ujarnya lantang.

Ia juga mengkritisi tentang penyampaian undangan rapat yang selalu menyalahi aturan. Sesuai aturan 2 X 24 jam sebelum hari H namun menurutnya sebagian besar tak terlaksana dengan baik. Selain itu Paul juga mengaku prihatin lantaran sejak dilantik menjadi anggota dewan pada 9 September 2009, sudah tiga tahun 10 hari DPRD Sulut periode ini belum memiliki kode etik

"Pada tanggal 11 juni 2011 ada pansus kode etik yang sudah selesai menyusun kode etik, namun rapat paripurna tak memenuhi kuorum dan sampai hari ini belum dilaksanakan. Kami selaku ketua BK dan ketua pansus kode etik mengharapkan kode etik dapat disahkan karena bagian integral dari tata tertib," kata dia.

Sedangkan dari jumlah total 45 anggota dewan Paul mengaku tak ada pelanggaran berat hanya satu anggota dewan (Akbar Datunsolang kasus narkoba) yang saat ini sedang proses hukum. Paul menyebut pelanggaran yang dilakukan Akbar Datunsolang sebagai pidana umum dalam pernyataan yang ia bacakan saat rapat paripurna.

Selain tutup buka masa sidang rapat paripurna ini juga memparipurnakan penyampaian laporan kegiatan masa reses II Tahun 2012 serta penyampaian gubernur terhadap Ranperda Perubahan APBD 2012. Rapat paripurna tak berjalan sesuai rencana waktu yang ditetapkan alias molor.

Berdasarkan jadwal paripurna dilaksanakan pada pukul 14.00 Wita, namun hingga pukul 14.35 Wita rapat belum juga dimulai. Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang kemudian datang pada pukul 14.50 Wita lalu dilanjutkan makan siang.

Sejumlah petugas yang menjaga pintu depan ruang makan acara sidang di DPRD Sulut membenarkan gubernur sedang makan siang. Paripurna akan dimulai setelah gubernur selesai makan siang, sekitar pukul 15.10 Wita gubernur juga belum keluar dari ruang makan siang. Belakangan diketahui keterlambatan datang gubernur karena saat di Kantor Pemprov Sulut, gubernur sempat dicegat sejumlah wartawan untuk wawancara.


Paripurna Tutup Buka Masa Sidang akhirnya dimulai pukul 15.30 Wita setelah sempat molor sekitar satu setengah jam. Legislator Sulut yang hadir sebanyak 32 orang dari total 45 anggota dewan. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil DPRD Sulut Sus Sualang. Benny Rhamdani interupsi mempertanyakan ketidakhadiran dua unsur ketua dewan. Meiva Salindeho Ketua DPRD Sulut dan Joudy Watung Wakil Ketua DPRD Sulut yang tak hadir. Menurut pimpinan rapat Ketua DPRD Sulut izin karena sakit dan sedangkan Joudy Watung tak hadir karena menghadiri kedukaan saudara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved