Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak

Tiga Hal Penting MoU Dirjen Pajak dan Kejaksaan

Ada tiga hal penting dalam kerja sama dengan DJP soal pajak dimulai dari intelejen, penyelesaian perdata hingga ke pidana.

Editor:
zoom-inlihat foto Tiga Hal Penting MoU Dirjen Pajak dan Kejaksaan
TRIBUNMANADO/DEFRIATNO NEKE
Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Koordinator VI Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung RI, J Tanak SH MH, mengatakan, kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdapat tiga hal penting. Ketiga hal penting tersebut yakni intelejen, penyelesaian perdata dan hingga ke pidana.

"Ada tiga hal penting dalam kerja sama dengan DJP soal pajak dimulai dari  intelejen, penyelesaian perdata hingga ke pidana. Maksud adanya kerja sama ini, untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsi DJP-Kejaksaan," kata Tanak, dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta, Rabu (19/9/2012).

Kerja sama DJP dan Kejagung ditandai MoU antara kedua pihak pada  5 April 2012 yang lalu antara Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo dengan Jaksa Agung, Basrief Arief. di Jakarta. MoU tersebut bernomor MoU-2/MK.01/2012 dan Nomor KEP-53/A/JA/04/2012 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
 
Ruang lingkup kerja sama sesuai dengan pasal 2 dalam MoU DJP-Kejaksaan adalah seperti salah satunya pengemanan penerimaan negara dan pengamanan, pemulihan, penyelamatan aset negara. Kemudian pengamanan. Kemudian tindak lanjut hasil pemeriksaan pegawai kementrian keuangan yang berindikasi tindak pidana.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hindiyana,mengatakan, selain tugas utamanya dalam hal perdata dan tata usaha negara (Datun) serta pidana, kejaksaan juga sesuai arahan undang undang menjadi pengacara negara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved