Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel

Pengadilan Kembalikan Mobil Winsy

Mobil yang disita kita kembalikan pada terdakwa, walau diketahui mobil tersebut masih kredit dan sudah diminta pihak kredit.

Tayang:
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengadilan Negeri Manado melalui sidang putusan terhadap terdakwa Winsy Warouw, juga mengembalikan barang bukti berupa Mobil Avanza DB 2046 QJ yang sebelumnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri Manado.

"Mobil yang disita kita kembalikan pada terdakwa, walau diketahui mobil tersebut masih kredit dan sudah diminta pihak kredit, namun karena kita sita dari terdakwa, maka kita kembalikan juga pada terdakwa," jelas Willem Rompies, ketua majelis hakim usai persidangan, Rabu (19/9/2012)

Diketahui, mobil tersebut dijadikan baarang bukti, karena perbuatan terdakwa terjadi dalam mobil dan ihak polisi yang menemukan terdakwa bersama korban, juga didalam mobil itu.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved