Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel
Ketukan Palu Vonis Bikin Winsy Terdiam
Tidak bisa berkata-kata, ketika Winsy Warouw terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tidak bisa berkata-kata, ketika Winsy Warouw terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Lindy Melissa Pandoh, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, oleh majelis hakim yang dibacakan Willem Rompies selaku ketua majelis hakim dalam persidangan di PN Manado, Rabu (19/9/2012) siang.
"Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan menjatuhkan pidana penjara dengan hukuman seumur hidup," ujar Rompies yang disambut tepuk tangan oleh keluarga korban.
Dimana hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, keluarga korban sedih dan sangat merasa kehilangan atas meninggalnya korban, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan diluar batas-batas kemanusiaan dan terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui, menyesali, dan menyampaikan maaf pada keluarga korban, serta terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi.