Pajak
Penerimaan Pajak Perlu Dukungan Semua Pihak
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja sama.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo Malut bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mensosialisasikan Momerandum of Understanding (MoU) yang telah ditandangani Menteri Keuangan, Agus Martowardojo bersama Kapolri, Timur Pradopo pada bulan Maret 2012 di Jakarta.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja sama dalam tugas dan wewenang DJP-Polri yang sifatnya komprehensif sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih.
"Ini untuk lebih meningkatkan lagi koordinasi semua pihak termasuk Polri, KPK PPATK dan juga BI. Penerimaan pajak ini perlu dukungan dari semua pihak seperti teman-teman di Polda dan kejaksaan," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Kantor Pusat DJP, Dadang Suwarna, saat menggelar konferensi pers di Hotel Aryaduta, Selasa (18/9/2012).
Ia menambahkan, pungutan pajak dan pungutan lainnya telah diatur dalam undang-undang, sehingga pegawai pajak menjalankan pekerjaanya dengan integrity, profesional, sinergis dan sebagai pelayanan pajak. Dadang menambahkan, dengan membayar pajak, maka wajib pajak sudah turut membangun infrastruktur seperti jalan, pelabuhan dan lain sebagainya.
Di tempat yang sama, Kapolda Sulut, Brigjen Pol Dicky Atotoy, mengatakan, keterlibatan kepolisian dalam perpajakan ini lebih kepada pengamanan penerimaan negara dan penegakan hukum dibidang perpajakan. Kemudian juga kepolisian juga mengamankan hasil-hasil wajib pajak.
"Kita melibatkan intelijen untuk membantu DJP untuk mendapatkan informasi wajib pajak.karena dalam bidang penyidikan dan pelanggaran tidak ditangani maksimal akan mempengaruhi hasi penyilidikan," ujar Atotoy.