Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel
Ini Isi Pembelaan Pribadi Winsy Warouw
Selain pembelaan dari tim penasihat hukum, terdakwa Winsy Warouw, yang dituntut penjara seumur hidup,
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO
- Selain pembelaan dari tim penasihat hukum,
terdakwa Winsy Warouw, yang dituntut penjara seumur hidup, mengajukan
pembelaannya secara pribadi. Inilah isi pembelaannya:
Surat Pembelaan (Pledoi)
Assalamu Alaikum Wr... Wb...
Saloom Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Pertama-tama puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa berkat karunia dan
kasih sayangnya kita semua bisa hadir dan mengikuti persidangan ini
tanpa kekurangan satu apapun juga AMIN...
Yang terhotmat
1. Majelis hakim yang mulia
2. Jaksa penuntut umum yang terhormat
3. Panitera yang terhormat, serta
4. Forum sidang yang saya hormati
Majelis hakim yang mulia ijinkan pada kesempatan yang mulia ini, saya
selaku terdakwa ingin memohon keringanan dari tuntutan yang diberikan
terhadap saya, yaitu hukuman seumur hidup
Dan sebagai pertimbangan majelis hakim yang mulia dalam mengambil keputusan mengingat-
1) Saya mempunyai keluarga sekaligus sebagai tulang punggung keluarga.
2) Saya mempunyai seorang anak yang masih kecil, dimana masih membutuhkan kasih sayang dan nafkah dari seorang ayah.
3) Saya belum pernah dihukum
4) Saya menyesali semua perbuatan saya
5) Saya memohon maaf kepada keluarga korban dan semua pihak yang merasa telah disakiti dan dirugikan
6) Orang tua saya sudah tua dan sakit2 an
7) Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya
8) Mohon dihukum seringan2 nya
Demikianlah permohonan saya yang saya buat secara sadar dan benar semoga
bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim yang mulia dalam
mengambil keputusan
Dan atas pertimbangannya tidak lupa saya pribadi dan keluarga
mengucapkan banyak2 terima kasih dan doa kami selalu menyertai kita
semua. AMIN...
Hormat Saya
ttd
Winsy Warouw. (obi)