Sidang Kasus Pembunuhan PNS Minsel
Besok Winsy Divonis
Jika tidak ada aral melintang, vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Winsy akan dibacakan besok.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Winsy Warouw, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Lindy Melissa Pandoh, dijadwalkan akan menerima vonis dari majelis hakim, Rabu (19/9/2012) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
"Jika tidak ada aral melintang, vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Winsy akan dibacakan besok," ujar Hakim Ketua, Willem Rompies SH MHum saat dikonfirmasi Tribun Manadi diruang kerjanya, Selasa (18/9/2012)
Akan tetapi ketika ditanya Pasal apakah yang akan diberikan Majelis Hakim, Hakim Rompies enggan membeberkan.
"Nanti saja didengar dalam sidang. Kan saat ini, saya masih menyusun berkas putusannya. Yang pasti vonis yang dijatuhkan sesuai barang bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," ungkap Rompies.
Sebelumnya, Winsy dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rommy Johanes SH, karena ia dinilai melanggar dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Akan tetapi, vonis terhadap lelaki yang pernah bekerja sebagai honorer di Kantor Sat Pol PP Minahasa Selatan ini, rupaya tidak membuat keluarga korban puas. Justru mereka meminta agar terdakwa dihukum mati.
"Kami minta Winsy dihukum mati, bukan dihukum penjara seumur hidup. Karena dia sudah membunuh dan memperkosa anak kami secara sadis. Apalagi anak kami Lindy seharusnya sudah menikah pada bulan Maret tahun ini, tapi gagal akibat perbuatan terdakwa," pinta Ayah korban, Alfred Pandoh.
Sedangkan Winsy dalam agenda pleidoi (pembelaan), Senin (17/9/2012) meminta maaf kepada keluarga korban serta memohon hukuman seadil-adilnya oleh Majelis Hakim.
"Saya mohon ampun atas kesalahan yang telah dibuat. Saya juga sudah bertobat kepada Tuhan Yesus," ucap Winsy.