Hukum
Polres Minut Enggan Bebaskan Deswita
Polres Minut dengan tegas menolak tuntutan Milisi Waraney untuk membebaskan Deswita Maharani
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polres Minut dengan tegas menolak tuntutan Milisi Waraney untuk membebaskan Deswita Maharani dari tahanan Polres. Diungkapkan Kasat Reskrim Minut AKP Hanny Lukas, membebaskan tersangka kasus yang sedang disidik justru menyalahi prosedur hukum.
Ia mengungkapkan, kasus itu penyidikan kasus itu masih dalam proses
"Bebas dan tidaknya itu kan pengadilan yang tentukan, kita hanya menjalankan prosedur hukum, karena kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian," ungkap Lukas kepada Tribun Manado, Senin (17/9/2012).
Lanjut dia, proses kasus itu akan dipercepat agar bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi "Sekarang sudah tahap 1, pelimpahan berkas ke Kejaksaan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus perusakan gardu induk secara bersama-sama. Seorang wanita bernama Deswita Maharani, ditahan penyidik.