Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum

Pekan Ini Polda Limpahkan Berkas Dugaan Pungli FH Unsrat

Penyidik kepolisian Daerah (Polda) Sulut pekan ini akan melimpahkan kembali bekas perkara kasus pungutan liar (pungli)

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penyidik kepolisian Daerah (Polda) Sulut pekan ini akan melimpahkan kembali bekas perkara kasus pungutan liar (pungli) fakultas hukum Unversitas Samratulangi (Unsrat), Manado.

Informasi yang dihimpun Tribun Manado dari sumber terpercaya di Mapolda Sulut menyebutkan setelah dikembalikan jaksa beberapa waktu lalu untuk dilengekapi. Kini berkas perkara yang melibatkan dekan fakultas hukum Unsrat Merry Kalalo siap dikirim kembali kejaksaan. "Minggu ini rencana mau kirim lagi ke JPU," terang sumber tersebut, Senin (17/9/2012).

Dia menjelaskan berkas akan kembali dikirim setelah pihak penyidik telah melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk yakni meminta pertimbangan atau petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kasus tersebut. "Petunjuk jaksa telah kami penuhi," tambahnya lagi.

Sumber tersebut mengatakan tersangka Merry Kalalo saat ini adalah wajib lapor namun diketahuinya Merry sudah tidak datang melaporkan dirinya lagi kepenyidik tindak pidana korupsi (Tipikor)  Polda Sulut. "Dia tak melapor lagi," ungkapnya.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas AKBP Denny Adare membenarkan perkembangan kasus pungli di Fakultas Hukum Unsrat tersebut.

Seperti diwartakan sebelumnya penyidik tipikor Polda sulut pada akhir tahun 2011 silam telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pungli di Fakultas Hukum unsrat. Mereka masing-masing MK alias Merry dan Stafnya SP alias Selvi karena diduga telah melakukan pungutan liar saat penerimaan mahasiswa baru tahun angkatan 2011 berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 17 juta. Namun sayangnya dana yang harusnya masuk ke kas negara tidak sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak pernah disetorkan.

Hal tersebut terkuat setelah adanya pengakuan mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang pembangunan namun tidak menerima bukti pelunasan padahal SK rektor biaya pembangunan hanya Rp 2,5 juta. Sayangnya hingga saat ini para tersangka tak kunjung ditahan walaupun telah dinyatakan cukup bukti dan telah dinyatakan tersangka.

Berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut menjadi tanda-tanya besar bagi aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi.Janji Kapolda untuk menutaskan korupsi pun dipertanyakan. Pasalnya dalam menangani kasus terkesan tebang pilih. Pasalnya, beberapa tersangka korupsi langsung dicebloskan ke penjara namun tersangka kasus Merry Kalalo hingga saat ini belum juga ditahan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved