Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Utara

Disnakertrans Siap Bantu Pekerja di Minut

- Persoalan tentang hak tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR)

Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Persoalan tentang hak tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) selama hampir tiga tahun bekerja menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Utara saat ini.

Permasalahan yang telah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara (DPRD Minut) sebelumnya telah pernah ditinjau langsung dilapangan oleh Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Minut, Berty Jimmy Sigarlaki. Dari hasil tinjauannya sejumlah tenaga kerja yang mengaku belum menerima haknya tidak berkerja di Minut tetapi di Manado.

"Setelah kita cek langsung para karyawan yang nama-namanya bermasalah tidak ada di daftar pekerja di Minut. Mereka berdomisili di Kombos dan bekerja di Kairagi, itu bukan wilayah kami," jelas Jimmy pada Tribun Manado, Kamis (14/9).

Lanjut Jimmy persoalan tenaga kerja pasti akan ditangani langsung asalkan yang bersangkutan benar-benar bekerja di wilayah Minut, tak peduli asalnya dari luar Minut.

"Meskipun tenaga kerja itu bukan orang Minut tetapi bekerja diwilayah Minut pasti kita akan bantu. Tetapi kalau mereka bekerja diluar Minut maka itu bukan wilayah kerja kami,"

Tonaas Brigade Manguni Minut, Cornelis Rumbayan menambahkan bahwa persoalan terkait dengan permasalahan tenagakerja memang harus diluruskan. Hak tenaga kerja juga harus dibayar dan karyawan yang merasa haknya tidak terpenuhi harus menerima konsekuensi yang diberikan perusahaan.

"Itu pilihan, sama saja ketika kita menerima hak kita dan masih bisa bekerja, dengan sendirinya pasti dalam bekerja tidak akan nyaman lagi. Dan jika diberikan pilihan harus mengundurkan diri itu merupakan bagian dari konsekuensi. Terima saja apa yang menjadi hak kita, kalau kita kerja profesional, ada baiknya memang memilih untuk berhenti kemudian mencari pekerjaan yang lebih nyaman," jelasnya.

Rumbayan menambahkan jika persoalan ini telah sampai ke DPRD, maka langkah yang sebaiknya ditempuh yakni dengan mempertemukan pihak-pihak yang bermasalah dan berkompeten dibidangnya untuk dilakukan dengar pendapat (hearing). Cara ini dinilai lebih baik untuk meluruskan dan menyelesaikan permasalahan yang ada. (nty)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved