Breaking News
Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Tanah

Pemko Belum Menerima Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha

Sampai hari ini kami belum dapat salinan resmi hasil sidang.

Tayang:
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kotamobagu Haris Podomi menegaskan, Pemko Kotamobagu belum menerima hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar terkait hak penggunaan lahan (HPL) Pasar Serasi, Kotamobagu.

"Sampai hari ini kami belum dapat salinan resmi hasil sidang. Namun, apa pun putusan banding di pengadilan TUN Makassar harus dihormati," ujar Haris di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kamis (13/9/2012).

Sebelumnya, tersiar kabar jika perkara banding nomor 90/B/TUN/2012/PT.TUN Mks yang dilayangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu ditolak oleh PTUN Makassar dengan menguatkan putusan PTUN Manado atas perkara nomor 3/G.TUN/2012/PTUN Manado per tanggal 24 April 2012. Dengan kata lain, BPN Kotamobagu kalah.

Haris mengatakan jika memang keputusan di PT TUN tersebut menolak banding dari BPN tentang HPL Pasar Serasi, Kotamobu, masih ada upaya lain, yakni Kasasi. "Masih ada ruang yang dimungkinkan oleh aturan yang berlaku untuk melakukan upaya hukum lainnya, yakni kasasi," ujar Haris menjelaskan.

Dia menambahkan keputusan tersebut tidak tidak berarti kepemilikan Pasar Serasi lepas dari Pemko Kotamobagu. Kuasa atas lahan  seluas 1,5 hektar tersebut, kata Haris, tetap milik Pemko. Hal ini bisa terjadi karena gugatan perdata menyangkut lahan kepemilikan oleh kelompok masyarakat mengatasnamakan ahli waris tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.

"Terhadap lahan pemilikan pasar, maka gugatan perdata yang dilakukan di PN Kotamobagu tidak diterima oleh PN. Sehingga secara resmi, yuridis formal, pemilik lahan pasar masih resmi milik pemerintah," tandas Haris.

Di temui di Kantor Wali Kota Kotamobagu, Kepala BPN Trini Agustina P Woruntu juga mengaku belum menerima hasil keputusan PT TUN Makassar. "Kami belum bisa bersikap sebelum kami memegang hasil keputusan tersebut," kata Trini.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved