Pilkada Jakarta
Permohonan Ditolak, Putaran Kedua Pilkada DKI Lanjut
MK menolak Permohonan uji materiil Pasal Pasal 11 ayat (2) 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Permohonan uji materiil Pasal Pasal 11 ayat (2) 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan ditolaknya
permohonan ini, maka Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta tetap
dilaksanakan.
"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon," ujar Ketua Mahkamah
Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan dalam persidangan yang
digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis
(13/9/2012).Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai Provinsi DKI Jakarta adalah
daerah Provinsi yang memiliki banyak sekali aspek dan kondisi bersifat
khusus yang berbeda dengan daerah lainnya, sehingga memerlukan
pengaturan yang bersifat khusus.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kekhususan Provinsi DKI Jakarta
mengenai syarat keterpilihan Gubernur yang mengharuskan perolehan
suara lebih dari 50 persen suara sah, dan apabila tidak ada yang
mencapainya maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua, adalah
kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan
dengan konstitusi.
lebih lanjut, Mahkamah menemukan fakta bahwa ketentuan tersebut memang
berbeda dengan ketentuan Pasal 107 UU Pemda yang mengatur kondisi atau
prasyarat dilaksanakannya pemilihan putaran kedua.
"UU Pemda mengatur bahwa pasangan terpilih adalah pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
50 persen, apabila tidak ada yang memperoleh lebih dari 50 persen,
maka pasangan calon yang memperoleh suara terbesar di atas 30 persen
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih," kata Hakim KonstitusiAnwar Usman.
Jika terdapat lebih dari satu pasangan calon yang menempati peringkat
teratas perolehan suara di atas 30 persen, maka penentuan pasangan
calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang
lebih luas. Kemudian, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh
suara lebih dari 30 persen, maka dilakukan pemilihan putaran kedua
yang diikuti pemenang pertama dan pemenang kedua.
Hal tersebut menunjukkan perbedaan antara kedua undang-undang, yaitu
UU nomor 29 tahun 2007 dengan UU Pemda, yang mengatur hal sama secara
berbeda mengenai
ketentuan perolehan suara pasangan calon sebagai penentu
dilaksanakannya pemilihan putaran kedua.
"Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya bertentangan dengan
prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi, pada Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, karena perbedaan tersebut dimungkinkan
berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yaitu pengaturan
terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa," ujar Hakim
Konstitusi Anwar Usman.
Atas dasar tersebut, Mahkamah juga menilai bahwa permohonan para
Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) UU 29tahun 2007 tidak beralasan menurut hukum.
"Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua
Mahkamah Mahfud MD.