Narkoba
WNA Amerika Positif Bawa Ekstasi dan Amfetamin
Kami memperoleh informasi awal dari BPOM Manado bawha hasil pemeriksaan sejumlah obat milik TSK positif obat terlarang,
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANAD.CO.ID, BITUNG - Kasus kepemilikan terhadap 1 linting ganja dan 32 butir pil yang diduga obat terlarang yang melanda Hoffman Douglas warga negara asing (WNA) asal Amerika, terus dikembangkan oleh jajaran polres Bitung.
Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan puluhan pil yang diduga obat terlarang dari badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Manado yang disampaikan kepada jajaran Sat Narkoba polres Bitung.
"Kami memperoleh informasi awal dari BPOM Manado lewat sambungan telpon bawha hasil pemeriksaan sejumlah obat milik TSK positif obat terlarang," kata Kapolres Bitung AKBP Satake Bayu SIK melalui Kabag humas AKP Laurens Wuisan, Selasa (12/9).
Lanjut dia dari 32 butir pil yang ditemukan didua lokasi yang berbeda yakni di VIP Cafe Holywood Aertembaga dan kamar no 5 Lembeh Resort, ada dua butir yang benar-benar positif. "1 butir positif ekstasi dan 1 butir amfetamin," urainya. Lanjut dia untuk hasil pemeriksaan resmi puluhan butir pil milik TSK dari pihak BPOM kepada Polres Bitung akan diterima besok Kamis (13/9). "Hasil resmi akan kami jemput besok," tambahnya.
Terkait dengan bukti baru yang diperoleh polres Bitung terhadap kasus kepemilikan ganja dan puluhan pil. "Akan ada berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan, karena dalam BAP awal hanya dipertanyakan soal kepemilikan ganja," tandasnya.
Seperti yang telah diwartawan sebelumnya, kasus kepemilikan ganja dan ratusan pil yang diduga narkoba menjerat WNA asal Amerika terjadi pada (13/8). Dimana tim Sat intelkam Polres Bitung berhasil menemukan ganja dan ratusan pil dari tangan Hoffman Douglas dan ditempat ia menginap.