Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Publik

Sukran Curhat ke FKUB Sulut

Melalui, forum itu, pihaknya mengatakan bahwa sekiranya mendapat ruang kebebasan untuk dapat menjalankan ibadah.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus diskriminasi kelompok agama mayoritas terhadap kelompok agama minoritas yang terjadi di beberapa daerah seperti Bogor dan Bekasi, ternyata terjadi pula di daerah ini. Sekelompok umat Islam warga Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, hampir tiga tahun terakhir ini tidak bisa menjalankan ibadahnya secara berjamaah di kampung tersebut, karena mendapat larangan sekelompok sekelompok pemuda desa setempat.

Kasus diskriminasi tersebut terungkap dalam acara Halal Bihalal sekaligus dirangkaikan dengan Diskusi Kebangsaan dan Pluralisme, yang digelar Badan Koordinasi Daerah, Forum Komunikasi Mahasiswa Kekaryaan (Bakorda-Fokusmaker) Sulut bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulut di Ruang Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulut, Kamis (6/9/2012).

Di hadapan pemateri dan para peserta diskusi yang hadir, Sukran Wambes, selaku imam umat Muslim di Desa Kaima, mengeluhkan masalah yang dihadapi umatnya. Dimana menurutnya sudah hampir tiga tahun ini, pihaknya tidak bisa menjalankan ibadah berjamaah, karena mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya, sebagai sesama warga negara yang tinggal di negeri yang plural ini.

Melalui, forum itu, pihaknya mengatakan bahwa sekiranya mendapat ruang kebebasan untuk dapat menjalankan ibadah secara berjamaah. Sebab sejak dilarang melakukan kegiatan ibadah berjamaah pada bulan Ramadan 2009 lalu, pihaknya terpaksa harus menyeberang ke desa tetangga yang memiliki masjid. "Kami berharap bisa diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah secara berjamaah," harapnya melalui forum tersebut.

Diutarakannya pula, bahwa selama ini pihaknya tidak pernah bermasalah dengan umat beragama lain dan dalam kehidupan bermasyarakat terjalin secara harmonis, termasuk kegiatan ibadah secara pribadi atau keluarga bisa mereka lakukan. Namun ketika akan melakukan ibadah secara berjamaah atau bersama-sama semua umat yang ada di desa, mereka mendapat hambatan dan diskriminasi. Padahal dari data yang ada, umat muslim di Desa Kaima berjumlah 43 Kepala Keluarga (KK) atau setara 181 jiwa.

Menyikapi kasus tersebut, Koordinator FKUB Sulut, Dr Nico Garah Sth mengatakan, dalam negara yang masyarakatnya sangat plural seperti kita, perlakuan seperti itu tidaklah pantas terjadi. "Negara menghargai perbedaan suku, ras, agama dan golongan, oleh karenanya tidaklah pantas ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pluralisme yang ada dan setiap individu yang hidup di negara ini, patut dan wajib menghargainya," tegas Garah.

Terkait dengan apa yang dialami oleh umat muslim di Kaima, Garah berharap hal itu secepatnya diselesaikan melalui jalan dialog bersama yang tentunya dimintakan supaya ikut difasilitasi oleh FKUB Kabupaten Minut. "Saya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan jalan dialog," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bakorda Fokusmaker Sulut, Risat Imanuel Sangat, saat dimintai tanggapannya menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Menurutnya hal itu tidak sepatutnya terjadi, karena negara ini bukan saja milik satu suku, agama, golongan dan ras, melainkan milik semua komponen bangsa ini. Oleh karena itu pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini, minimal dalam waktu dekat, mereka sudah bisa menjalankan ibadahnya secara baik. "Pemerintah dan pihak terkait wajib menyelesaikan masalah ini dan berikanlah kebebasan bagi mereka untuk menjalankan ibadahnya," pesannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved